• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Proyek Pelebaran Jalan Nasional Kabanjahe - Simpang Ujung Aji Berastagi Diduga Tidak Sesuai SOP

    Selasa, 26 Maret 2024, Maret 26, 2024 WIB Last Updated 2024-03-26T09:34:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ket.foto : Pengerjaan Proyek Pelebaran Jalan Nasional mulai dari Markas Kodim 0205/TK sampai ke Simpang Ujung Aji, Berastagi tanpa terpasang papan nama (plank proyek) yang terkesan tidak sesuai SOP.


    Penakita.online - Kabanjahe - Pembangunan Jalan nasional Letjen Jamin Ginting Jalur Medan – Kabanjahe Berastagi diketahui adalah urat nadi perekonomian penunjang peningkatan sektor pertanian dan pariwista,

    Jalan nasional ini juga sebagai akses yang sangat penting bagi masyarakat dari beberapa kabupaten sekitarnya juga salahsatu jalan penghubung ke Provinsi Daerah Istimewa Aceh Darusalam. 

    Pelebaran tahap ke 3 Tahun Anggaran 2023-2024 tampak sudah dikerjakan mulai dari depan Markas Kodim 0205/TK sampai ke Simpang Ujung Aji, Berastagi. Saat ini sedang dipacu pengerjaannya dan ditargetkan rampung di tahun 2024 ini.

    Terlepas dari dampak positif yang timbul atas terealisasinya pembangunan pelebalaran jalan nasional tersebut, ternyata masih menuai tanda tanya besar bagi sebagian kalangan masyarakat dan pelaku control sosial dalam hal pengawasan atas kegiatan pembangunan jalan nasional yang sedang berjalan oleh karna sumbernya diduga dari keuangan negara (APBN).

    Pasalnya, pada prakteknya dilapangan bahwa kegiatan pelebaran Jalan nasional dari Makodim 0205/TK - Simpang Ujung Aji Berastagi diduga tidak memenuhi standrt oprasional prosedur (SOP) dimana hasil amatan tim awak media, tidak ada tampak terpasang Plank nama kegiatan Proyek.

    Diketahui bahwa papan nama proyek (plank) kegunaannya adalah sebagai media publikasi dan sumber informasi bagi masyarakat luas untuk mengetahui, instansi mana penyelenggara kegiatan darimana sumber dananya, berapa nilai anggarannya, apa perusahaan pelaksananya maupun jumlah volumenya.

    Untuk mengetahui lebih jauh seputar informasi tentang pelaksanaan proyek pelebaran jalan nasional Kabanjahe - Simpang Ujung aji, Berastagi tanpa plank proyek atau lazim disebut "Proyek Siluman" itu,

    Awak media mencoba konfirmasi melalui sambungan telphone kenomor kontak milik Kadis PUTR Kab.Karo Edward P Sinulingga terkait tidak dipampangkannya papan nama kegiatan (Plang Proyek) tersebut, Selasa (26/03/2024) siang

    Menurutnya bahwa proyek tersebut benar dananya bersumber dari APBN melalui Kementrian PUPR RI dibawah pengawasan pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera utara. 

    "Proyek pelebaran jalan nasional Kabanjahe - Simpang Ujung aji, Berastagi dan dibeberapa titik lainnya seperti dari Tahura , Simpang Tongkoh - Berastagi dananya bersumber dari APBN melalui anggaran Kementrian PUPR RI dibawah pengawasan pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera utara," ujar Kadis

    Ditanya lagi, berapa nilai pagu anggaran dan perusahaan rekanan yang mengerjakan, Edward Sinulingga Kadis PUTR Kab. Karo menambahkan, 

    "Kalau gak salah anggarannya sekitar Rp.60 Milyar dan PT SPA selaku pelaksana pengerjaan proyek," pungkasnya. 

    Dilain tempat, awak media meminta tanggapan Ketua Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) Kab. Karo Berto Adnan Zuheri Tarigan saat ditemui di kantor sekertariat MB PKRI Kab.Karo jalan Jamin ginting, sumber mufakat, kabanjahe. Dihadapan awak media pihaknya menjelaskan bahwa, Jika ada Proyek yang sengaja tidak memasang Papan Nama (Plang Kegiatan), patut diduga pihak penyelenggara maupun rekanan telah mengabaikan SOP dan dengan sengaja atau tidak, telah melanggar Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

    "Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing pemerintah provinsi. Sangat disayangkan bila proyek Kemetrian PUPR dibawah pengawasan pihak BBPJN Sumut tidak memahami hal itu. Dan jika memang proyek pelebaran jalan nasional tersebut memang sengaja tidak menyertakan papan pengumuman proyek, itu sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal," ucap Berto

    Tegasnya lagi, "dalam waktu dekat PKRI Kab.Karo akan melayangkan surat laporan dan meminta penjelasan kepada pihak BBPJN Sumut dan bila perlu melaporkan hal ini ke Ombusdman wilayah Sumut." Bebernya.

    Penulis : Daris Kaban








    Komentar

    Tampilkan

    Terkini