• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Moneng, Bandar Sabu di Lau Buluh Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

    Senin, 25 Maret 2024, Maret 25, 2024 WIB Last Updated 2024-03-25T06:31:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ket.gambr ; Moneng pelaku pengedar Narkoba beserta sejumlah Barang Bukti saat diamankan di RTP Mapolres Tanah Karo.

    Penakita.online - Karo -
    Satnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil menangkap seorang diduga kuat pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (16/03/2024) sekira pukul 20.15 WIB, di Desa Lau Buluh Kec. Kutabuluh, Kab. Karo tepatnya di lokasi kuburan.

    Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, SH, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pemuda inisial PMT als Moneng Tarigan (30), warga Desa Kutabuluh Simole Kec. Kutabuluh Kab. Karo. 

    "Berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya seorang yang sering megedarkan sabu di desa Lau Buluh, langsung kita turunkan tim untuk lidik, hingga akhirnya berhasil mengamankan Moneng di salah satu kuburan di Lau Buluh pada Sabtu(16/03) kemarin", kata Kasat Narkoba, Senin(25/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.

    Saat penangkapan tersebut, ditemukan dari dalam tas sandang merk eiger yang dipakai Moneng, barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang seberat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram, 1 (satu) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, 2 (dua) buah kaca pirex dalam keadaan kosong dan uang tunai sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

    Tidak bisa berkelit, Moneng akhirnya mengakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya dalam usahanya mengedarkan gelap narkotika jenis sabu di desa Lau Buluh.

    Saat ini Moneng, sudah ditahan di di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. Ia melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara". Tutup Kasat

    Penulis ; Daris Kaban
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini