• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Saah..!! Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun dan Berikut Besaran Gaji Perangkat Desa serta BPD Sesuai UU Desa 3/2024

    Kamis, 02 Mei 2024, Mei 02, 2024 WIB Last Updated 2024-05-01T17:21:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dok.google

    Penakita.online - Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024, yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

    Dalam rapat tersebut, tidak ada satu pun dari total 9 fraksi yang menolak atau menentang pengesahan RUU Desa.

    RUU Desa yang disahkan mencakup beberapa perubahan signifikan terkait pengelolaan desa, termasuk perubahan dalam jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    Salah satu perubahan utama dalam RUU ini adalah penentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, berbeda dengan masa jabatan sebelumnya yang hanya 6 tahun

    Pengesahan RUU Desa juga memuat penambahan masa jabatan bagi kepala desa dan anggota BPD serta memberikan ketentuan tentang pencalonan kembali bagi mereka yang telah menjabat selama 2 periode sebelumnya.

    RUU ini juga menetapkan hak dan tunjangan bagi kepala desa dan anggota BPD.

    Kepala desa dan anggota BPD akan mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Tunjangan untuk kepala desa mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa.

    Sedangkan untuk anggota BPD, tunjangan terdiri dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.

    Besaran Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa

    Pasal 81 PP tersebut menetapkan besaran penghasilan tetap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

    Besarannya ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

    – Kepala Desa: Minimal Rp. 2.426.640,00 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

    – Sekretaris Desa: Minimal Rp 2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

    – Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp2.022.200,00 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

    Dengan disahkannya RUU Desa menjadi undang-undang, diharapkan terjadi peningkatan dalam pengelolaan dan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa secara keseluruhan.

    Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepala desa dan anggota BPD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

    Dengan demikian, RUU Desa yang telah disahkan menjadi undang-undang menandai langkah penting dalam pembangunan dan pengembangan desa di Indonesia serta menegaskan komitmen pemerintah dan DPR dalam memberikan dukungan yang kuat bagi kemajuan desa-desa di seluruh negeri.

    Dikutip dari : BungkoNews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini