• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Usai Konsumsi dan Jual Sabu Dua Sejoli Bukan Suami Istri Terancam Lebaran di RT Polres Tanah Karo

    Selasa, 26 Maret 2024, Maret 26, 2024 WIB Last Updated 2024-03-26T14:12:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ket.foto : Pelaku Pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu berinisial BS (42) pria dan kekasihnya HK (34) dan sejumlah barang bukti selfy bareng saat diamankan di ruangan Sat Narkoba Mapolres Tanah Karo. (Dok.by.Humas PTK)

    Penakita.online - Kabanjahe -
    Satuan Narkoba Polres Tanah Karo dibawah komando AKP Henry DB Tobing SH gencar melakukan pemburuan terhadap pelaku pengedar maupun pemakai narkoba meski umat islam sedang melaksanakan bulan suci ramadhan. 

    Agar masyarakat terhidar dari barang haram tersebut, Sat Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dua sejoli sepasang kekasih yang diduga kuat terlibat praktek peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu - sabu, kejadiannya di sebuah rumah di Jalan Renun, Desa Lau Baleng Kec. Lau Baleng. Pada hari Jumat(15/03/2024) yang lalu

    Sepasang kekasih berinisial BS (42) pria, warga Desa Buluh Pancur Kec. Lau Baleng namun sesuai KTP tertera dirinya warga Kel. Kampung Dalam Kec. Kabanjahe dan kekasih wanitanya berinisial HK (34) alias Yati, warga Desa Lau Baleng, Kab.Karo namun sesuai KTP yang ada dirinya tercatat warga Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor Kodya Medan.

    Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB. Tobing, SH, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua sejoli tersebut saat keduanya asik menkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah tempat mereka tinggal di Jalan Renun, Desa Lau Baleng.

    "Keduanya sudah kami lidik secara intens dua hari sebelum penangkapan setelah menerima informasi adanya kegiatan jual beli narkoba yang dilakukan keduanya di rumahnya. Hingga akhirnya pada hari Jumat(15/03) dini hari, kita grebek dan berhasil mengamankan keduanya", kata Kasat Narkoba, Selasa(26/03/2024) pagi di Mapolres Tanah Karo.

    Saat penangkapan, keduanya kedapatan hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu, yang mana saat itu petugas menemukan barang bukti dari dalam rumahnya berupa alat bong yang terbuat dari botol sprite lengkap dengan rakitan pipet dan kava pyrex dan juga 4 (empat) paket plastik klip warna merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 5,51 (lima koma lima satu) gram yang dibungkus dalam selembar tisu.

    Barang bukti lain juga turut ditemukan yakni 1 (satu) bal plastik klip warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan sudah kita bawa ke mapolres tanah karo,

    Keduanya mengaku bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua, sepasang kekasih ini juga mengakui kerap mengedarkan dan pengkonsumsi narkoba jenis sabu.

    Oleh petugas, pasangan kekasih bukan suami istri ini langsung diamankan beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses sidik dan lidik selanjutnya.

    "Untuk saat ini keduanya Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara". Beber Kasat Narkoba 

    Penulis ; Daris Kaban
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini