• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Putusan PN Kabanjahe, Perjuangan Warga Partibi Lama Berakhir Manis

    Jumat, 02 Februari 2024, Februari 02, 2024 WIB Last Updated 2024-02-02T14:26:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Ket.foto ; Senyum sumingrah terpancar diwajah masyarakat Desa Partibi Lama saat berpose menunjukkan surat hasil Putusan Pengadilan Tinggi Medan didampingi Tim Kuasa Hukum warga Imanuel Elihu Tarigan, SH. didampingi Yudhi Herianto Zebua, SH.MH.Di depan pintu kantor PN Kabanjahe.


    Penakita.Online - Tanah Karo - Senyum sumingrah terpancar dari raut wajah masyarakat Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

    Kenapa tidak, terkait persoalan sengketa tanah yang sudah sekian lama menjalani proses panjang di Pengadilan Negeri Kabanjahe hingga berlanjut ke Pengadilan Tinggi Medan akhirnya berbuah manis ketika telah memasuki babak sidang putusan. Bahwa gugatan warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tempo hari melawan Bupati Karo dan Menteri Kehutanan RI telah memasuki babak akhir. 


    Hal itu diketahui berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pengacara yang dikuasakan masyarakat desa partibi lama Imanuel Elihu Tarigan, SH. didampingi Yudhi Herianto Zebua, SH.MH. Pada hari kamis (01/02/2023).


    Sidang putusan sengketa lahan ditingkat Pengadilan Tinggi Medan telah dimenangkan oleh masyarakat desa partibi lama melawan tergugat Bupati Karo dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI,

    Sesuai dengan surat pemberitahuan putusan yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kabanjahe kepada Imanuel Elihu Tarigan, SH yang juga dipercayakan sebagai Ketua Posko Bantuan Hukum DR. Junimart Girsang

    Dijelaskan Imanuel, adapun amar putusan dari Pengadilan Tinggi Medan No. 699/Pdt/2023/PT MDN adalah sebagai berikut : 

    - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut; 

    - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.65/Pdt.G/2022/PN Kbj tanggal 17 Oktober 2023 yang dimohonkan Banding tersebut.


    “Kami sebagai pengacara dari masyarakat desa partibi lama sangat terharu dan merasa bahagia atas putusan tersebut, kami juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam perjuangan ini," ucapnya dan puluhan perwakilan masyarakat partibi lama

    Tambahnya lagi, "terkhusus kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dr. Junimart Girsang, SH. MH Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang telah membantu sebagai saksi ahli di persidangan dalam upayanya selama ini dalam membela hak - hak masyarakat desa partibi lama," ungkap Imanuel Elihu Tarigan, SH yang juga menjabat sebagai Pembina PKRI CADSENA Kab.Karo ini, kepada awak media


    Untuk diketahui bahwa sebelumnya perkara sengketa lahan tersebut sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Kabanjahe, dimana Kejaksaan Negeri Kabanjahe sebagai Pengacara Negara, mewakili Pemerintah Kabupaten Karo dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup berdasarkan SK Substitusi Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: 1704/L.2.19/Gp.1/09/2022 tanggal 29 September 2022 melakukan pembelaan baik ditingkat Pengadilan Negeri Kabanjahe maupun di Pengadilan Tinggi Medan. 


    Sengketa lahan terjadi ketika Penggugat yaitu masyarakat Desa Pertibi Lama tidak terima dengan adanya lokasi kegiatan relokasi pengungsi dilahan pertanian milik mereka. Sedangkan Bupati Karo bermaksud menguasai lahan tersebut, berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017.


    Ditempat yang sama, Kaberma Munthe selaku Ketua Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama, mengatakan,


    "Saya mewakili masyarakat desa partibi lama, merasa sangat bersyukur atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut yang telah mengabulkan tuntutan banding dengan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.65/Pdt.G/2022/PN Kbj yang selama ini diklaim atau dianggap oleh Pemkab Karo sebagai Putusan Pengadilan yang telah memberi kemenangan bagi mereka dalam sengketa lahan tersebut, pada hal bukan, 


    "Dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, kami harap kepada Bupati Karo beserta jajarannya termasuk secara khusus kepada Kepala Desa Sukanalu untuk bisa menghormati putusan hukum. Sehingga kami himbau untuk tidak masuk atau menguasai lahan pertanian milik kami." Harap, Kaberma Munthe. 

    Penulis : Daris Kaban
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini