PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku mulai hari ini, Jumat (1/9/2023).
Terjadi kenaikan harga untuk seluruh jenis BBM non-subsidi yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex, dan Dexlite. Penyesuaian harga ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.
245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Mengutip laman resmi Pertamina, Jumat (1/9/2023), penyesuaian harga ini terjadi di seluruh SPBU di Indonesia yang merupakan milik Pertamina. Kenaikan harga BBM non subsidi Pertamina berkisar Rp 800-Rp 2.550 per liter.