• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Bareskrim Polri Akan Melakukan Pemanggilan Terhadap Artis Wulan Guritno

    Kamis, 31 Agustus 2023, Agustus 31, 2023 WIB Last Updated 2023-08-31T09:03:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    Jakarta, Penakita.Online- 

    Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap artis Wulan Guritno (WG) terkait dugaan promosi situs judi online. Polisi rencananya bakal mengklarifikasi Wulan pekan depan.

    "Rencanya minggu depan," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

    Sebelumnya, Vivid mengaku pihaknya telah melakukan penelusuran terkait promosi situs judi online oleh Wulan.
    Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Adi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan,Rabu (30/8/2023).

    Vivid menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan, video Wulan yang diduga mempromosikan judi online itu dibuat pada 2020. Adapun laman situs judi yang dipromosikan Wulan pun, ungkap Vivid, masih aktif hingga kini.

    Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," ungkapnya.

    Lebih lanjut, Adi Vivid mengaku juga telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, hingga public figure yang diduga telah mempromosikan judi online. Dia menegaskan bakal melayangkan panggilan klarifikasi secara bertahap terhadap seluru pihak.

    "Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tegas Vivid.

    Selain itu, Vivid mengimbau artis hingga influencer untuk tidak mempromosikan judi online. Sebab, menurut dia, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    "Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," sebutnya.

    "Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," imbuhnya.

    Viral di sosial media Wulan Guritno disebut mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Dia menyatakan situs tersebut merupakan laman game online yang telah bersertifikat. 

    Sumber: Detikcom



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini