• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Komisi Pemberantasan Korupsi Mencecar Mantan Sekretaris Utama Badan Nasional

    Jumat, 25 Agustus 2023, Agustus 25, 2023 WIB Last Updated 2023-08-28T03:56:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, PenaKita. Online-

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pencarian Orang dan Pertolongan (Basarnas), Max Ruland Boseke dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.

    Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang,” ujar  Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

    Ali menyebut, Max memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (24/8/2023). Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil dua saksi lain dari pihak Basarnas.

    Mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus Analis Kebijakan Ahli Madya dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Suhardi. Kemudian, Koordinator Humas Basarnas yang pernah menjabat PPK Basarnas 2012-2018 Anjar Sulistiyono. Selain proses lelang, tim penyidik mendalami dugaan kongkalikong untuk mengatur pemenang tender. “Dimulai dari pengusulan anggaran hingga adanya dugaan pengaturan untuk memenangkan perusahaan tertentu,” ujar Ali.

    Dalam perkara ini, KPK telah mencegah tiga orang. Dua di antaranya adalah Max dan Anjar. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terhitung mulai 17 Juni hingga 17 Desember 2023.

    Sementara itu, satu orang lainnya yakni Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Perusahaan tersebut bergerak di bidang bodi mobil. Sebelumnya, Ali menyebut, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah orang tersangka. Meski demikian, identitas mereka baru akan diumumkan saat penyidikan dinilai cukup.

    Ali mengungkapkan, para pelaku disangka menggunakan pasal terkait korupsi kerugian negara. Akibat perbuatan mereka, negara diduga rugi mencapai puluhan miliar. “Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar,” kata Ali.

    Sumber: KOMPAS
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini