• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Terdapat Dua Orang Remaja Yang Menganiaya AGR Hingga Saat Ini Pelaku Masih Dalam Pengintaian Polisi

    Jumat, 25 Agustus 2023, Agustus 25, 2023 WIB Last Updated 2023-08-28T04:03:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     









    Jakarta, Penakita.Online -

    Polisi masih memburu dua remaja yang menganiya AGR (14) dengan senjata tajam hingga terluka di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

    Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Alex Chandra mengatakan, kedua pelaku  kerap berpindah-pindah lokasi. Dalam penganiayaan ini, pelaku masing-masing berperan mengendarai motor dan mengejar korban

    Ini kan anak yang kehidupan ekonomi dan keluarganya (di bawah). Tinggalnya di bawah kolong begitu, kehidupan ekonomi bawah ya,” ujar Alex saat dihubungi Jumat (25/8/2023).

    Kemungkinan dia sudah mengetahui (dikejar polisi) jadi melarikan diri. Kendalanya seperti itu,” lanjut dia.Sementara ini, dia belum membeberkan identitas kedua pelaku. Kendati demikian, Alex memastikan polisi bakal terus mencari para pelaku penganiayaan remaja tersebut. “Iya, bisa dikatakan seperti itu (pelaku berpindah tempat). 

    Sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil, tetapi untuk pelaku utamanya si pembacok itu sudah ditangkap,” jelas Alex.Lima pelaku ditangkap Sebelumnya, polisi telah menangkap lima dari tujuh pelaku yang memukul dan membacok AGR. 

    Pelaku berinisial MR (15), M (15), F (15), D (15), dan P (16).
    Melalui media sosial, kelompok pelaku dan korban sepakat bertemu di Waduk Cincin, Papanggo untuk tawuran. Setelah bertemu para pelaku, korban dibacok menggunakan celurit. 

    "MR membacokkan celurit ke punggung korban sebanyak dua kali," terang Alex, Selasa (22/8/2023).Pelaku M, F, dan D memukul korban dengan tangan kosong. Sementara pelaku lain berperan memukul korban, serta menyediakan celurit yang digunakan MR. 

    Kini, lima remaja itu telah ditahan di Mapolsek Tanjung PriokAtas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan atas 

    Undang-Undnag Nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya kami subsider lagi dengan Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya (penjara selama) lima tahun," ungkap Alex.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 Juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

    "Ancaman hukumannya kami subsider lagi dengan Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya (penjara selama) lima tahun," ungkap Alex.

    Sumber:Kompas
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini