• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Anak AKBP Achiruddin Minta Bebas: Ini Perkelahian Bukan Penganiayaan

    Kamis, 06 Juli 2023, Juli 06, 2023 WIB Last Updated 2023-07-06T15:12:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Penakita.online--

    Tim kuasa hukum terdakwa Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus perusakan dan penganiayaan Ken Admiral.


    Ali Piliang selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas dan lengkap. Seharusnya jaksa juga mencantumkan bahwa Aditya telah melaporkan Ken Admiral.


    "Dalam eksepsi, ini kita melihat dakwaan jaksa tidak cermat, jelas dan lengkap. Berkenaan dengan masalah yang dihadapi. Karena harusnya dakwaan jaksa menyantumkan juga, bahwa klien kami juga melaporkan Adit," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/8).

    Ali mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum seolah olah hanya Aditya Hasibuan yang menganiaya Ken Admiral. Padahal Aditya Hasibuan juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral.


    "Supaya jangan sampai nanti. Seolah-olah, hanya klien kami yang hanya menganiaya si Ken. Klien kami juga adalah korban penganiayaan. Dan itu ada visumnya. Laporan Adit juga ada visumnya. Makanya kami minta, Dakwaan kami anggap kabur," ucapnya.


    Tak hanya itu, Ali juga mengungkapkan bahwa peristiwa yang terjadi antara Aditya Hasibuan dan Ken Admiral hanya perkelahian bukan penganiayaan. Karena itu, dia meminta agar majelis hakim memutuskan agar Aditya dilepaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.


    "Kami melihat itu adalah perkelahian. Kita lihat di rekonstruksi kemarin di Polda Sumut, yang pertama kali memukul adalah si Ken. Bukan Aditya yang memukul. Dan itu jelas di dalam rekonstruksi yang dilakukan di Polda. Dan kami meminta Aditya dilepaskan dari semu dakwaan Jaksa," paparnya.


    Usai mendengarkan pembacaan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa, majelis hakim lantas menunda persidangan hingga pekan depan.


    Diketahui, dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa peristiwa bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 Wib. Korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui DM (direct message) Instagram kepada terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan alias Aditya menanyakan ada hubungan apa dengan Savira Husna yang merupakan teman wanita Ken Admiral.


    Lalu terdakwa meminta Ken Admiral untuk menanyakan langsung kepada Savira. Tak senang mendapatkan jawaban itu, Ken Admiral langsung memaki Aditya. Kemudian pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, terdakwa melihat mobil Nomor Polisi D 33 GUN milik Ken Admiral.

    Setelah itu terdakwa mengajak temannya Muhammad Nizam Kashmal Salipu, Farhansyah bersama M. Adit, Raja Inal Siregar dan Nico mengikuti mobil korban dengan menggunakan motor.


    Ketika di minimarket Ringroad tepatnya di samping SPBU, terdakwa langsung memukul korban sebanyak tiga kali. Tak hanya itu terdakwa juga menendang kaca spion sebelah kiri mobil mini cooper korban hingga rusak.


    Setelah kejadian itu, sekira pukul 02.20 WIB Ken Admiral mengajak teman-temannya Rio Syahputra, Rizky Febian, Muhammad Yazid Rantisi, Fajar Mulia dan Tesar Bakara ke rumah terdakwa Aditya di Jalan Guru Sinumba Raya No. 167 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia untuk minta pertanggungjawaban.


    Di rumah itu, Rio memanggil terdakwa dan dari luar pagar keluar Arya Hasibuan selaku abang terdakwa. Lalu Arya memanggil ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan.


    "Ada masalah apa kalian malam-malam ke sini, mau menyerang ya," tanya AKBP Achiruddin melihat kedatangan mereka.


    Lalu Aditya Hasibuan keluar dari rumah diiringi temannya Muhammad Nizam Kashmal, Raja Inal Siregar Dan Nico Setiawan. AKBP Achiruddin juga memerintahkan Nico Setiawan mengambil senjata Laras panjang di kamar.


    Selanjutnya terdakwa memukuli korban membabi buta serta membenturkan kepala korban secara berulang kali ke lantai halaman rumah yang terbuat dari batu alam yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.


    Jaksa menjerat terdakwa Aditya Hasibuan dengan Dakwaan Kesatu Primair Pasal 351 ayat (2) KUHP, subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 406 ayat (1) KUHP.


    Kasus ini juga berimbas pada karir AKBP Achiruddin. Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam empat kasus berbeda antara lain kasus gratifikasi gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.


    Achiruddin juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kemudian, dia jadi tersangka turut serta karena diduga membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.


    Selanjutnya AKBP Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Bahkan ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri.

    Sumber:cnnindonesia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini