• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pengacara: David Sudah Bisa Emosi dan Marah Ingat Dianiaya Mario Dandy

    Kamis, 06 Juli 2023, Juli 06, 2023 WIB Last Updated 2023-07-23T08:54:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Penakita.online--

    Penasihat hukum Cristalino David Ozora, Melissa Anggraeni, menyebut emosi David soal penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo baru muncul belakangan ini. Menurutnya, ingatan dan emosi David perlahan mulai kembali.


    "Dalam beberapa waktu belakangan sering sekali David menyampaikan ke saya, dan Jo (ayah David) juga membenarkan, emosinya terkait penganiayaan, terkait ingatan-ingatan yang lalu itu baru balik," ujar Melissa usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

    Ia menjelaskan, ingatan David muncul seperti pecahan. Melissa mengatakan saat ini rasa kesal dan marah David soal peristiwa penganiayaan pun muncul.


    "Jadi kalau kemarin itu baru ingatan yang diingatkan orang tua atau pecahan-pecahan ingatan. Kalau sekarang emosinya. Jadi setelah hampir lima bulan ini baru emosinya ke luar. Amarahnya, kesalnya, sakit hatinya dia dianiaya itu baru muncul," kata dia.


    Karena itu, kata dia, pihak David telah membuat jadwal dengan psikolog dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Menurut dia, kondisi psikis David saat ini cukup mengganggu karena menyebabkannya tak bisa tidur.


    Melissa juga mengatakan David saat ini masih menjalani proses fisioterapi. David disebut sudah bisa berjalan sekitar 20 menit. Namun, kekuatannya belum stabil.


    Selain itu, lanjut Melissa, jalan David masih miring dan belum bisa melakukan kegiatan lain seperti dulu.


    "Tetapi secara power, power-nya belum belum stabil. Tadi Jo sampaikan David berkali-kali ketiduran kalau sudah lebih berat gitu ya, ketiduran," ujar dia.

    Peristiwa penganiayaan yang dialami David terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Penganiayaan terjadi di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.


    Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian keuangan Rafael Alun Trisambodo dan Shane Lukas menjadi terdakwa dalam kasus ini.


    Selain itu, perempuan berinisial AG juga terlibat dan telah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.


    Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.


    Sementara Shane dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Sumber:cnnindonesia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini