• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Geledah Apartemen 'Si Kembar', Polisi Sita Buku Rekening

    Kamis, 06 Juli 2023, Juli 06, 2023 WIB Last Updated 2023-07-06T15:06:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Penakita.online--

    Polisi menyita buku rekening milik 'si kembar' Rihana dan Rihani saat menggeledah apartemen yang menjadi tempat persembunyian keduanya di Gading Serpong, Tangerang, Banten.
    "Kita dapat buku rekening," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
    Kendati demikian, Reza belum membeberkan ada berapa banyak buku rekening yang disita di lokasi. Ia hanya menyebut buku rekening itu diduga terkait aksi penipuan yang dilakukan 'si kembar'.
    "Buku rekening yang salah satu bank yang dipakai buat para tersangka dan korban kirim buku rekening itu," ucap Reza.

    Lebih lanjut, Reza menyampaikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak bank untuk mendalami soal temuan buku rekening tersebut.

    "Koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini aliran ke mana saja," kata dia.

    20 Jenis barang yang disita
    Penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita total lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali Rihana-Rihani.

    Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.

    "Sampai saat ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi, " kata Reza Mahendra dalam keterangan, Kamis seperti dikutip dari Antara.

    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mendatangi rumah kontrakan tersangka kasus penipuan agen (reseller) ponsel si kembar, Rihana dan Rihani di Perumahan Greenwood, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (5/7).

    Reza menjelaskan tujuan ke rumah kontrakan tersebut adalah mencari barang-barang milik Rihana dan Rihani yang diamankan pengurus RT dan RW pada Juni 2022. 
    Saat itu si kembar kabur dari rumah kontrakan di Perumahan Greenwood akibat didatangi banyak korban agen telepon seluler (ponsel).

    "Pada saat tersangka didatangi reseller, kemudian mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur. Barang-barangnya diamankan RW setempat, itu hasil keterangan tersangka RA (Rihana)," kata dia.

    Untuk sementara ini, polisi menemukan barang-barang pribadi Rihana dan Rihani, yakni sofa, vakum pembersih, microwave, lemari dan lainnya.

    "Sementara barang-barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, yakni sofa, lemari dan lain-lain," katanya.

    Selanjutnya, penyidik menggeledah Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, lokasi kedua tersangka ditangkap.

    Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Mereka sempat buron dan empat kali berpindah tempat tinggal selama dalam pelarian.

    Hingga akhirnya 'si kembar' berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong, Selasa (4/7) dan kini telah ditahan. Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga turut dijerat dengan UU ITE.

    Sementara itu, berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp86 miliar.

    Selain itu, juga ditemukan transaksi tunai sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan hasil penipuan yang dilakukan keduanya. Transaksi tunai diduga sengaja dilakukan untuk mempersulit proses pelacakan terkait aliran uang mereka.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini