• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tiket KA Libur Natal Dan Tahun Baru 2024 Di Jember Sudh Bisa Di Beli

    Jumat, 10 November 2023, November 10, 2023 WIB Last Updated 2023-11-10T03:03:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Jamber, Penakita.Online-PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 mulai tanggal 6 November 2023 atau H-45 keberangkatan.

    Adapun periode angkutan nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan kereta api pada 21 Desember 2023 s.d 7 Januari 2024. Tiket dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya.

    “Kami mengingatkan kepada pelanggan agar teliti saat melakukan pemesanan tiket, baik dalam menetapkan tanggal keberangkatan, memilih rute, dan mengisi data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk memperhitungkan waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," kata Anwar Yuli Prastyo, Pelakhar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Rabu (8/11/2023).

    Saat ini, masyarakat sudah dapat membeli tiket kereta api jarak jauh reguler yang telah tersedia di seluruh channel pembelian tiket KA mulai H-45. 

    Pada masa Angkutan Nataru, terdapat 20 perjalanan KA setiap harinya yang beroperasi di Daop 9 Jember dengan kapasitas tempat duduk harian sebanyak 11.264. Sedangkan tempat duduk yang tersedia selama 18 hari masa Angkutan Nataru, total Daop 9 Jember menyediakan sejumlah 202.752 tempat duduk.

    Dari jumlah tersebut, 156.960 diantaranya terdapat pada KA Jarak Jauh, sedang 45.792 sisanya merupakan total tempat duduk untuk KA Lokal yang tiketnya dapat dipesan pada H-7 sebelum keberangkatan.

    "Untuk KA lokal bisa dipesan pada H-7 sebelum keberangkatan," tambahnya.

    Tarif tiket kereta api untuk Kelas Eksekutif, Bisnis, Premium dan Ekonomi Komersial selama Angkutan Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA).

    Sedangkan untuk KA Public Service Obligation (PSO) yang tiketnya mendapat subdidi dari pemerintah, tarifnya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    “KAI berkomitmen memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada para pelanggan selama libur Natal dan Tahun Baru 2024 melalui perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tutup Anwar.

    Sumber:Liputan6.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini