• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Hamas Akan Membebaskan Sandra Israel, Apa Kata Israel

    Rabu, 01 November 2023, November 01, 2023 WIB Last Updated 2023-11-01T08:20:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Jakarta, Penakita. Online - Sayap bersenjata Hamas mengatakan bahwa mereka akan membebaskan beberapa sandera asing dari Gaza dalam beberapa hari mendatang, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

    Juru bicara Brigade al-Qassam Abu Obeida mengumumkan keputusan tersebut dalam sebuah pidato video pada Selasa (31/10/2023), di mana ia juga berjanji untuk mengubah Gaza menjadi "kuburan" dan "rawa" bagi pasukan Israel di tengah meningkatnya operasi darat.

    "Kami telah memberi tahu perantara bahwa kami akan membebaskan sejumlah orang asing dalam beberapa hari ke depan," kata Obeida, dilansir Al Jazeera.

    Lebih dari 230 orang, termasuk tentara Israel dan warga sipil, serta orang asing dari berbagai negara, ditawan oleh Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya selama serangan mematikan terhadap Israel pada tanggal 7 Oktober yang menurut pihak berwenang Israel menewaskan lebih dari 1.400 orang, sebagian besar mereka warga sipil.

    Israel, kelompok hak asasi manusia, dan PBB telah menyerukan pembebasan segera para sandera, dan mereka yang memiliki orang-orang terkasih yang disandera telah meminta pemerintah Israel untuk menjamin pembebasan mereka.

    "Hamas dan Jihad Islam melakukan kejahatan perang dengan menyandera sejumlah warga Israel dan lainnya di Gaza," kata kelompok hak asasi manusia Human Rights Watch dalam pernyataan sebelumnya. "Tidak ada keluhan yang bisa membenarkan penyanderaan siapa pun," tambahnya.

    Lima sandera telah dibebaskan sejauh ini, sebagian besar dari mereka setelah negosiasi melalui saluran diplomatik dengan bantuan dari negara-negara termasuk Qatar dan Mesir, dan satu sandera setelah serangan darat oleh pasukan Israel di Gaza.

    Pada Selasa, keluarga Israel yang menjadi korban pembunuhan pada tanggal 7 Oktober meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang yurisdiksinya tidak diakui oleh Israel, untuk menyelidiki pembunuhan dan penculikan tersebut.

    Pengacara internasional yang berbasis di Tel Aviv, Yael Vias Gvirsman, mewakili keluarga lebih dari 34 korban, mengajukan "komunikasi pasal 15" ke ICC, mendesak jaksa ICC Karim Khan untuk memfokuskan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap dugaan kejahatan dalam yurisdiksinya terkait serangan Hamas.

    Reuters mengonfirmasi bahwa kantor kejaksaan ICC telah menerima pengajuan tersebut dan sedang mempertimbangkan permintaan tersebut.

    Adapun otoritas Palestina bergabung dengan pengadilan tersebut pada tahun 2015 dan diberikan status negara pengamat PBB, sehingga ICC dapat memulai penyelidikan lanjutan atas dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina dan dilakukan oleh warga Palestina di wilayah Israel.

    Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut keputusan itu sebagai "penyimpangan keadilan" pada saat itu.

    Saat berkunjung ke penyeberangan Rafah antara Mesir dan Gaza pada akhir pekan, Khan mengatakan bahwa menghalangi akses bantuan ke Gaza dapat dianggap sebagai kejahatan di bawah yurisdiksi ICC.

    Ia juga mengatakan sempat mencoba masuk ke Gaza dan Israel untuk bertemu dengan keluarga korban, namun belum bisa dilakukan.

    Sumber:CNBCIndonesia.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini