• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Satuan Reskrim Polres MetroTangkap Anggota Geng North Side Warrior Yang Bacok Pasangan Suami Istri

    Jumat, 29 September 2023, September 29, 2023 WIB Last Updated 2023-09-29T04:28:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    Jakarta Utara, Penakita.Onlien- 

    Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang anggota geng North Side Warrior yang membacok pasangan suami istri di Warakas, Tanjung Priok, pada 25 Agustus 2023. 

    Tersangka ditangkap saat pihak kepolisian menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (26/9/2023).

    Saat penggerebekan, kami mengamankan salah seorang gangster bernama ECA. Dia merupakan salah seorang pelaku pengeroyokan pasutri di Warakas pada Agustus lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).

    Ia mengungkapkan, salah satu yang disasar dalam penggerebekan di Kampung Bahari beberapa hari lalu itu yakni pelaku kekerasan yang kerap meresahkan masyarakat.

    Sasarannya pelaku tindak kriminal yang meresahkan,” ungkap dia. Dari penangkapan ECA, polisi mengantongi identitas anggota gangster yang lainnya. 

    Oleh karena itu, Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara melakukan pengembangan dan meringkus satu orang lagi berinisial P yang saat itu menjadi joki pelaku ECA. “Dia menamakan diri sebagai anggota geng North Side Warrior. 

    Akhirnya keluarlah nama-nama anggotanya termasuk ketua geng, salah seorang berinisial P sudah kami amankan,” ungkap Iverson.

    Menurut ECA dan P, pembacokan itu berawal dari aksi balas dendam pelaku karena sebelumnya salah satu anggota gengnya dikeroyok musuh. 

    “Mendengar satu anggota gengnya dikeroyok dan dibacok, mereka balas dendam. Namun, sepasang suami istri malah menjadi korban pembacokan dan perampasan, ternyata mereka salah sasaran,” terang Iverson. Akibat perbuatannya, ECA dan P dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Sumber: Kompascom

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini