• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Korban Pencabulan Yang Dilakukan Kakek Berusia 70 Tahun Bertambah Menjadi 3 Orang

    Jumat, 29 September 2023, September 29, 2023 WIB Last Updated 2023-09-29T04:50:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    Depok, Penakita. Online-

    Korban pencabulan seorang kakek berusia 70 tahun bernama Nain alias Engkong di Tapos, Depok bertambah menjadi 3 orang. 

    Sebelumnya Engkong ditangkap usai mencabuli seorang anak laki-laki berinsial MD (12). Tidak lama berselang usai pencabulan itu MD meninggal dunia dan sempat merasakan sakit di bagian kelaminnya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, ternyata saksi tersebut turut menjadi korban pencabulan tersangka. 

    Bahkan, jumlah korban pencabulan terus bertambah sehingga Polres Metro Depok mencari para korban lainnya.

    Beberapa korban yang saya dapat sekarang sekitar tiga korban, rata-rata korbannya anak-anak,” ujar Hadi  Jumat (29/9/2023).

    Hadi menjelaskan, salah seorang korban awalnya tidak mau menceritakan aksi tersangka karena merasa risih.

    Tersangka melakukan pencabulan dengan mencari korban secara acak. “Kalau korbannya melawan, tersangka akan merangkul dan mengusap korban, itu berdasarkan keterangan saksi,” ucap Hadi.

    Hadi mengungkapkan, rupanya saat orang tua korban menanyakan soal pencabulan yang dilakukan Engkong, sempat terjadi perlawanan dengan berusaha mencekik korban. Namun upaya tersebut digagalkan orang tua korban.

    “Memang ada tindakan agresif dan aktif dari tersangka seperti akan mencekik, kemudian ditepis oleh ibunya saat itulah korban jatuh,” ungkap Hadi.

    Dari pemeriksaan sementara, antara korban dan tersangka tidak memiliki hubungan keluarga. Tersangka memang dikenal di lingkungan tempat tinggal korban, dan kedua sering bertemu.

    “Jadi karena anak-anak cukup aktif bermain di lingkungan kompleks, maka sering berpapasan dan sering bertemu dengan tersangka,” terang Hadi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

    “Hukuman tersebut diberikan karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang,” pungkas Hadi.

    Meninggal Dunia Usai Dicabuli

    Sebelumnya, Polres Metro Depok sedang mengungkap meninggalnya remaja pria berinisial MD (12), warga Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok. 

    Diduga MD meninggal usai mendapatkan perlakukan pencabulan dan kekerasan yang dilakukan Engkong saat anak tersebut sedang bermain dengan kedua temannya.

    Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi membenarkan sedang mengungkap peristiwa meninggalnya MD yang diduga sempat mengalami perlakuan pencabulan dari pria paruh baya yakni Engkong.

    Dia mengaku pihak Polres Metro Depok kini sedang melakukan penyelidikan untuk menyimpulkan peristiwa meninggalnya korban.

    "Ya, sedang dilakukan penyelidikan dahulu," ujar Made, Kamis (28/9/2023).

    Peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan Engkong, berawal dari korban bersama kedua temannya naik motor dengan berboncengan tiga. 

    Engkong dan korban saling kenal karena antara korban dan engkong merupakan tetangga di lokasi tempat tinggal keduanya.

    "Saat korban bersama temannya mau muter balik kendaraan, Engkong memegang alat kelamin korban," jelas Made.

    Diduga Engkong memegang alat kelamin korban dengan cara diremas sehingga korban berteriak kesakitan yang disaksikan kedua temannya. 

    Tidak hanya itu, Engkong sempat mengelus dada korban sebelum meninggalkan korban dan bersama temannya pergi bermain kembali.

    "Diduga Engkong meremas kemaluan korban karena si korban sempat berteriak kesakitan," ucap Made.

    Sumber: Liputan 6.com


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini