masukkan script iklan disini
Kupang, Penakita. Online-
Kepolisian Resor (Polres) Sikka telah memeriksa empat saksi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brimob Kewapante Briptu Mukhlis Ramadhan. Pria berusia 29 tahun itu menganiaya tiga warga di Jalan Nasional Maumere-Larantuka, Kelurahan Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (10/9/2023).
"Sementara ini sudah empat saksi yang diperiksa," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy kepada Bali, Jumat (15/5/2023).
Ariasandy menerangkan ketiga korban penganiayaan itu antara lain Martinus Rino (23) dan Tadeus Nong Payung (25) asal Kecamatan Hewokloang serta Titus Elimega Taek (29) asal Kecamatan Kewapante.
Ariasandy menerangkan Mukhlis dan korban penganiayaan saling lapor ke polisi. Polres Sikka berupaya memediasi kedua pihak yang berselisih tersebut. Namun, jika mediasi gagal, polisi akan menyelidiki dugaan penganiayaan itu.
Menurut Ariasandy, penganiayaan tersebut terjadi karena salah paham. "Tidak ada unsur dendam maupun lainnya sehingga kami berencana untuk gelar proses mediasi," tuturnya.
Sumber: Detikcom