• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    AKBP Achiruddin Hadiri Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri

    Senin, 11 September 2023, September 11, 2023 WIB Last Updated 2023-09-11T03:22:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Medan,Penakita.Online- 

    AKBP Achiruddin dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Achiruddin pun akan mendengarkan tuntutan jaksa dalam kasus penganiayaan dan solar ilegal.

    "Jadi (sidang hari ini)," kata kuasa hukum AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang, kepada detikSumut, Senin, (11/9/2023).

    Joko pun menerangkan, tuntutan untuk dua perkara itu dijadwalkan berbeda waktu. Untuk tuntutan perkara BBM ilegal akan dilaksanakan pagi hari.

    Sementara kasus penganiayaan diadakan pada siang hari. Namun Joko tidak dapat memastikan kapan tepatnya sidang dimulai. "Pagi migas dan siangnya pidana umum (penganiayaan) untuk tuntutan, " terangnya.

    Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, kedua sidang tuntutan akan diadakan di ruang Cakra 4, PN Medan.
    Petinggi PT Almira Juga Jalani Sidang Tuntutan
    Selain AKBP Achiruddin, kedua petinggi PT Almira yakni Edy dan Parlin akan dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan hari ini di PN Medan.

    Edy dan Parlin akan dituntut jaksa dalam perkara solar ilegal. Sidang tuntutan Edy dan Parlin akan digelar di Cakra 4 PN Medan pukul 10.00 WIB.

    "Pembacaan tuntutan penuntut umum," tulis SIPP PN Medan.

    Untuk diketahui Edy dan Parlin adalah dua orang yang turut terlibat dalam operasional gudang solar ilegal yang bertempat di Jalan Guru Sinumba Kota Medan. Kegiatan itu dilakukan AKBP Achiruddin bersama dengan Parlin dan Edy selaku petinggi PT Almira.

    Dakwaan Achiruddin Kasus Penganiayaan
    AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal penganiayaan. Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.

    Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," ungkap jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (12/7).

    Akibat penganiayaan itu, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka juga ditemukan pada bagian leher Ken.
    Dakwaan Achiruddin Kasus Solar Ilegal
    AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dalam kasus gudang solar ilegal yang ditemukan di dekat rumahnya. Dalam perkara ini, dia didakwa dengan pasal UU Cipta Kerja. Dia didakwa bersama dua terdakwa lainnya yakni petinggi PT Almira, Parlin dan Edy.

    "Melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan atau keselamatan dan atau lingkungan. 

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana," kata jaksa Randi H Tambunan di PN Medan, Selasa, (18/7).

    Sumber: Detikcom





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini