• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Aditya Hasibuan Mengajukan Banding Atas Vonis Hakim Kasus Penganiayaan Terhadap Ken Admiral

    Selasa, 12 September 2023, September 12, 2023 WIB Last Updated 2023-09-12T02:54:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    Medan, Penakita. Online- 

    Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin mengajukan banding atas vonis hakim di kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Di kasus itu Aditya divonis 1,5 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 52 juta.

    Selasa, (12/9/2023), melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Aditya mengajukan banding pada Selasa, 5 September 2023.

    "Selasa, 5 September 2023. Permohonan banding," demikian bunyi pengajuan banding.Adapun permohonan banding itu diwakilkan oleh kuasa hukum Aditya, Serimuda Hot Marojahan Situmeang. "Diwakili oleh Serimuda Hot Marojahan Situmeang, SH," terang bunyi pengajuan banding.

    Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan membayar Rp 52,3 juta ke Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin. Aditya dinilai bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

    Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, biaya restitusi itu dibayarkan secara tanggung renteng dengan AKBP Achiruddin selaku ayah terdakwa.

    "Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar restitusi sejumlah Rp 52,3 juta yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Achiruddin Hasibuan SH., MH," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis (31/8).

    Sumber: Detikcom


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini