Penakita.online--
Christian Rudolf Martahi atau Rudolf Tobing akan menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dilansir SIPP PN Jakpus, Kamis (13/7/2023) sidang Rudolf, yang dikenal sebagai pembunuh 'tersenyum' itu akan digelar di ruang Oemar Seno Adji 1. Sidang rencananya dimulai pukul 13.25 WIB.
"Kamis, 13 Juli 2023 jam 13.25 WIB-selesai agenda putusan," tulis SIPP.
Rudolf Dituntut 20 Tahun
Rudolf Tobing dituntut pidana penjara selama 20 tahun karena disebut jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha.
Dicek melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), tuntutan itu dibacakan jaksa pada Selasa, 27 Juni 2023. Berikut amar tuntutan jaksa:
"Menyatakan terdakwa Christian Rudolf Martahi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain' sebagaimana yang didakwakan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu," ucap jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christian Rudolf Martahi berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi seluruhnya dari masa tahanan selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," imbuh jaksa.
Sumber: news.detik.com