• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Djan Faridz Dilantik Jadi Wantimpres, Harta Kekayaan Rp90,88 Miliar

    Senin, 17 Juli 2023, Juli 17, 2023 WIB Last Updated 2023-07-17T04:28:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Penakita.online--

    Djan Faridz resmi dilantik sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin (17/7).


    Djan Faridz terakhir kali melaporkan harta kekayaan di situs e-LHKPN pada 31 Oktober 2014 saat menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Berdasarkan laman resmi e-LHKPN, Djan saat itu tercatat memiliki harta sebesar Rp90.887.025.117. Media tidak bisa merinci harta kekayaan dan aset Djan Faridz karena data-datanya di situs LHKPN tak bisa diunduh.


    Namun, kekayaan Djan itu mengalami penurunan jika dibandingkan dengan total kekayaan yang dia laporkannya pada 31 Oktober 2011.


    Djan kala itu membuat laporan LHKPN dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perumahan Rakyat. Total kekayaan dia mencapai Rp101.056.430.239.


    Adapun saat menjabat sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jakarta, Djan tercatat memiliki harta sebesar Rp87.094.169.863. LHKPN itu dilaporkan pada 31 Oktober 2019.

    Djan Faridz memulai kariernya sebagai pengusaha. Dia membuka usaha las dan menjual barang-barang bangunan.


    Tahun 1996, Djan Faridz mendirikan PT Dizamatra Powerindo sebagai penyedia jasa kontraktor. Jasanya sempat digunakan oleh BUMN Pertamina.


    Djan juga aktif di dalam organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU). Dia terdaftar menjadi anggota NU pada 2004 dan menjadi bendahara NU cabang Jakarta tahun 2009.


    Tahun 2009, pria kelahiran 5 Agustus 1950 itu terpilih sebagai wakil Jakarta di Dewan Perwakilan Daerah.

    Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dia ditunjuk menjadi Menteri Perumahan Rakyat pada 2011.


    Djan saat ini aktif di PPP sebagai anggota majelis kehormatan untuk periode 2020-2025.

    Sumber: Cnnindonesia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini