• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Seorang Ayah Tega Memperkosa Anak Tirinya Sendiri

    Kamis, 09 November 2023, November 09, 2023 WIB Last Updated 2023-11-09T02:58:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     BUTON TENGAH,Penakita.Online – Seorang ayah di Kecamatan Sangia Wamulu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, inisial KM (55), mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun hingga hamil 5 bulan. KM mencabuli korban dengan modus mengajari korban belajar mengendarai sepeda motor di malam hari sambil memposisikan duduk yang rapat dengan korban.

    ”Pengakuan pelaku disitu awal mula pelaku merasa napsu birahinya timbul. Kemudian pelaku membawa korban di pantai dan melakukan pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, Kamis (9/11/2023).

    Peristwa tersebut kembali berulang saat pelaku mengajak korban pergi ke hutan untuk mengambil makanan sapi ternak. Setibanya di hutan, pelaku kembali melakukan aksi persetubuhan terhadap korban.

    “Aksi pelaku kembali ia lakukan saat malam hari di rumah korban, dimana saat itu ibu korban sementara tidur pulas pada tengah malam. Kemudian pelaku masuk kekamar korban. Dan kembali melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya. 

    Dalam peristiwa tersebut, korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku tetap memaksa diri. Pencabulan ini terbongkar saat ibunya melihat perubahan pada tubuh korban yang perutnya mulai membesar. Anggota keluarga korban yang lain khawatir korban menderita penyakit sehinggga dipanggilkan tukang urut anak untuk periksa korban.

    Setelah diperiksa, tukang urut menyatakan bila korban tidak menderita penyakit apapun namun sedang mengandung. “Sehingga pada saat itu pelapor ( ibu korban) langsung kaget dan kemudian mencari tau siapa yang menghamilinya. Korban mengakui bahwa yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. 

    Setelah mendengar pengakuan korban, pelapor langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” ucap Sunarton. Mendapat laporan tersebut, Polsek Sangia Wambulu kemudian bergerak dan menangkap pelaku KM dan langsung dibawa ke Polres Buton Tengah Unit PPA untuk diproses lebih lanjut.

    “Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di tempat yang berbeda semenjak bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2023. Akibat kejadian yang di lakukan oleh pelaku, korban mengalami kehamilan 5 bulan,” tuturnya. Saat ini pelaku KM telah diamankan di Polres Buton Tengah. Pelaku diancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Sumber:Kompas.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini