• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polisi Periksa Alexa Tirta Kasus Dugan Pemerasan SYL

    Rabu, 01 November 2023, November 01, 2023 WIB Last Updated 2023-11-01T03:06:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya bakal memeriksa Bos Alexis Alex Tirta terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK pada hari ini, Rabu (1/11).


    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Alex dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

    "Alex Tirta diperiksa besok pagi [red: hari ini] di Polda Metro Jaya, jam 10," kata Ade saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (31/10).
    Alex disebut menjadi orang yang menyewa Rumah Kertanegara Nomor 46 dari pemilik berinisial E. Ia menyewa rumah yang berada di Jakarta Selatan itu sejak tahun 2020.

    "Yang menyewa Rumah Kartanegara No 46 dari E adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp650 juta setahun. Disewa Alex Tirta mulai 2020," ujarnya.

    Ade membenarkan rumah dengan biaya sewa ratusan juta itu kemudian digunakan Ketua KPK Firli Bahuri setelah dibayarkan Alex.

    "Seperti itu," jawab Ade saat ditanya apakah Alex menyewa rumah tersebut untuk Firli Bahuri.

    CNNIndonesia.com sudah menghubungi Alex Tirta untuk mengonfirmasi pernyataan Ade. Namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

    Sebuah rumah di Kertanegara dan rumah pribadi Firli di Bekasi telah digeledah oleh polisi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

    Adapun Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

    Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

    Firli juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10). Dia diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

    Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri.

    Sumber:CNNIndonesia.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini