• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pelajar Tewas Di Serang Pelaku Tawuran 4 Saksi Di Amankan Polisi

    Selasa, 07 November 2023, November 07, 2023 WIB Last Updated 2023-11-07T02:44:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Penakita.Online, CIAWI - Baru saja turun dari sepeda motornya, MRS (18) malah diserang hingga nyawanya tak tertolong.

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Veteran III, Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu (4/11/2023) malam.

    Kejadian ini bermula saat dua kelompok pelajar membuat janji temu untuk menggelar aksi tawuran.

    "Mereka menemui siswa pelajar dari SMK YZA. Pada saat korban turun dari sepeda motor mereka diserang dan korban mengalami luka di bagian perut akibat senjata tajam," kata Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, Senin (6/11/2023).

    Teman-teman korban sudah berusaha membawa korban ke klinik 24 jam, namun nyawanya tak tertolong.

    "Korban tidak bisa ditolong. Akhirnya, korban dilarikan ke RSUD Ciawi, di mana ia dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.

    Saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan 4 orang saksi dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

    "Pelaku pembacokan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

    Sebelumnya kasus pelajar tewas akibat tawuran juga terjadi di Bandar Lampung.

    Sebuah video yang memperlihatkan seorang pelajar tewas akibat tawuran viral di media sosial.

    "Korban dalam kondisi tidak sadarkan diri diangkat oleh tiga orang warga untuk dibawa ke Rumah Sakit,” tulis keterangan di unggahan video.

    Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelajar tersebut meninggal dunia usai dikeroyok.

    Siswa tersebut diduga dikeroyok saat terjadi tawuran antar pelajar yang melibatkan beberapa sekolah tingkat atas kejuruan.

    "Pelaku harus ditangkap, dan sementara kami menerjunkan tim Resmob dan Jatanras untuk melakukan penyelidikan," kata Kompol Dennis, Senin (30/10/2023), dikutip dari TribunBandarLampung.

    Peristiwa ini masuk ke dalam pasal 170, adapun pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

    Pelaku terancam dihukum penjara lima tahun enam bulan.

    "Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan Resmob dan Jatanras," kata Kompol Dennis.

    Kepala SMK BLK Bandar Lampung Nuryanto membenarkan terkait siswanya meninggal dunia setelah dikeroyok sekelompok orang.

    "Benar anak kami meninggal dunia setelah dikeroyok, jadi siswa kami yang meninggal dunia ini kelas XII," katanya, Senin (30/10/2023) malam pukul 21.30 WIB. 

    Sumber:Tribunews.com


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini