• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    KPK Menghadiri Sidang Perdana Lawan SYL

    Senin, 06 November 2023, November 06, 2023 WIB Last Updated 2023-11-06T01:52:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Jakarta, Penakita.Online- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Senin (6/11/2023). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan diwakili Tim Biro Hukum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.

    "Informasi yang kami terima, betul hari ini (6/11) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperdilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin.

    Ali menyebut, pihaknya memastikan semua penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) telah sesuai hukum acara yang berlaku.

    Karena itu, kata Ali, KPK yakin gugatan praperadilan yang diajukan SYL akan kandas. "Kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," tutur Ali. Sedianya, sidang perdana gugatan praperadilan SYL digelar pada Senin (30/10/2023) lalu. 

    Namun, sidang ditunda lantaran Tim Biro Hukum KPK absen. KPK beralasan Tim Biro Hukumnya sedang menangani perkara lain.

    Permohonan penundaan dilayangkan KPK melalui surat yang dikirim pada 25 Oktober. Sidang kemudian ditunda selama satu pekan dan dijadwalkan ulang pada hari ini. Permohonan praperadilan SYL teregister dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, politikus Partai Nasdem itu menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Adapun SYL resmi diumumkan menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus korupsi di Kementan pada 13 Oktober lalu. KPK menduga, SYL memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.

    Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah SYL disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS. Tindakan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati SYL, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar. 

    Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul. Karena perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

    Khusus untuk SYL, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sumber:Kompas.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini