• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tragedi Lift Maut Yang Tewaskan 5 Karyawan Polres Tetapkan Dua Tersangka

    Rabu, 27 September 2023, September 27, 2023 WIB Last Updated 2023-09-27T02:23:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Bali, Penakita.Online-

    Tragedi lift maut yang menewaskan lima karyawan Ayuterra Resort di Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali, memasuki babak baru. Polres Gianyar akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Mujiana selaku kontraktor lift dan Vincent Juwono dan pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort.

    Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 26 saksi dan enam orang ahli sebelum menetapkan tersangka. "Kami menyimpulkan sudah ada lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," ujar Widiada saat konferensi pers di Polres Gianyar, Selasa (27/9/2023).

    Sementara itu, polisi tidak menetapkan istri Vincent, Linggawati Utomo, sebagai tersangka. Sebab, Linggawati hanya sebagai pemilik atau owner Ayuterra Resort dan yang bertanggung jawab secara teknis adalah Vincent sebagai direktur.

    Kini, Vincent dan Mujiana dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2003. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

    Lift Ayuterra Resort Tak Sesuai Aturan
    Widiada menerangkan Mujiana sebagai kontraktor dan mekanik inclinator lift tidak terdaftar sebagai ahli tenaga kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator. Menurutnya, Mujiana juga merancang lift tidak sesuai dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

    Dia memasang dan mengganti tali sling baja, serta mesin inclinator di Ayuterra Resort atas perintah Vincent. "Sehingga lift Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan mengakibatkan tali sling putus saat ada muatan," tegas Widiada.
    Setelah tali lift diganti dari tiga menjadi satu, tidak dilakukan pengujian K3. Enam bulan setelah diganti, insiden maut terjadi pada 1 September 2023. Tali sling putus hingga membuat lift meluncur bebas saat ditumpangi lima karyawan Ayuterra Resort. Semuanya tewas setelah terempas dan jatuh ke jurang.

    Sementara itu, Vincent ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan lift yang tidak sesuai standar Kemenaker. Menurut Widiada, pemilik Ayuterra Rerost itu menyetujui penggantian tali sling lift dari tiga sling menjadi satu sling. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator.

    "Namun tetap digunakan oleh Vincent Juwono selaku Direktur Ayuterra Resort, walaupun belum dilakukan pengujian oleh ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan, apakah lift sudah sesuai standar, dan akibat kelalaiannya mengakibatkan korban jiwa," urai Widiada.

    Tersangka Belum Ditahan
    Polisi belum menahan Mujiana maupun Vincent meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi lift maut di Ayuterra Resort. Meski begitu, Widiada menegaskan akan menahan Mujiana dan Vincent dalam waktu dekat.

    Keduanya dinilai sebagai orang paling bertanggung jawab dalam musibah tali lift putus tersebut. Sebelumnya, Mujiana dan Vincent sudah diperiksa sebagai saksi.

    "Kedua tersangka belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka. Rencananya Jumat diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Widiada.

    Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko mengatakan surat pemanggilan keduanya segera dikirim untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (29/9/2023).

    "Sebelumnya (Vincent dan Mujiiana) baru diperiksa sekali sebagai saksi saja. Nanti pemanggilannya diperiksa sebagai tersangka," jelas Ario.

    Pengacara Baru Tahu
    Ketua Tim Pengacara Ayuterra Resort I Nyoman Wirajaya menanggapi status tersangka Vincent Juwono, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort. Wirajaya mengaku baru tahu soal penetapan tersangka kliennya oleh Polres Gianyar.

    Kami diskusikan dulu dengan tim, ini baru tahu klien kami ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Wirajaya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/9/2023).

    "Kami minta waktu dulu untuk tindakan hukum selanjutnya, demikian dulu," tandas Wirajaya.

    Sumber: Detikcom
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini