Denpasar,Penakita.Online-
Seorang perempuan, berinisial AIP (24), diperkosa oleh tiga pelaku berinisial ANL alias Nando (21), ENL alias Evan (22), dan Geji alias IKN (22).
Ketiganya sudah ditangkap aparat polisi. Aksi bejat ini dilakukan oleh tiga pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Pratama, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
Selanjutnya, Evan bersama pelaku Geji datang ke kos korban untuk meminta kunci motor yang dibawa Nando. Saat itulah, ketiga pelaku secara bergiliran memerkosa korban.
Atas kejadian itu, korban melapor ke aparat kepolisian pada Selasa (27/9/2023). Setelah menerima laporan polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Bambang mengatakan korban hingga saat ini masih dalam tahap proses pemulihan psikologi atas kejadian yang menimpanya. "Kondisi korban sekarang masih menutup diri kita melakukan pendampingan agar merasa tenang," kata dia.
Sumber: Kompascom