• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Seorang Mahasiswa Jakbar Diringkus Polsek Tambora Atas Dugaan Kasus Jual Beli Ganja

    Senin, 04 September 2023, September 04, 2023 WIB Last Updated 2023-09-04T14:55:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Jakarta, Penakita.Online- 

    Seorang mahasiswa semester akhir ditangkap Polsek Tambora setelah tepergok melakukan bisnis jual beli ganja kering. Barang bukti tersebut dikirim dari Medan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflase seolah-olah onderdil vespa.

    "Iya paket dikamuflase jadi onderdil vespa. Tromol dan stick head," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Senin (4/9/2023)

    Kompol Putra mengatakan pelaku RP (20) sendiri ditangkap pada Sabtu (2/9), pukul 13.00 WIB. Kasus bermula saat pelaku membeli ganja senilai Rp 6 juta melalui media sosial Instagram.

    Tersangka membeli ganja senilai Rp 6 juta melalui Instagram dari akun bernama Echsan. Pembayaran dilakukan melalui transfer pada hari Kamis, 31 Agustus 2023," kata Putra saat dihubungi, Senin (4/9).
    Putra menyebutkan ganja seberat 1,2 kg tersebut berasal dari Medan dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Saat tiba di Jakarta, paket tersebut diketahui pihak ekspedisi berisikan ganja. Mereka pun melaporkan hal tersebut kepada polisi.

    "Polsek Tambora menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau control delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat (20), penjual ganja yang di Medan belum berhasil kami tangkap," ujarnya.

    Saat diinterogasi, pelaku RP mengakui telah mengonsumsi ganja sejak 2022. Tak hanya itu, dia juga membeli ganja tersebut untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

    "Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," imbuhnya.

    RP saat ini sudah jadi tersangka dan ditahan. Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk memburu bandar tempat tersangka membeli ganja.

    Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub-Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Sumber: Detikcom

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini