Adapun sang anak yang masih berusia 5 tahun menjadi korban pencabulan dari aksi bejat ayah kandung nya sendiri.
Mirisnya, aksi bejat ini dilakukan sang ayah berinisial KA saat korban tertidur pulas.Sementara sang istri pergi berbelanja.
"Peristiwa berawal ketika KA sedang bersama korban di rumah saat istrinya sedang pergi berbelanja ke pasar,” ucap Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar."
Kesempatan itu dimanfaatkan KA untuk berbuat asusila kepada putrinya yang sedang tidur," lanjutnya.Rizal menjelaskan, kasus itu terjadi pada 21 September 2023.
Ibu korban awalnya mendapati anaknya mengeluh di bagian vital.
Saat ditanya lebih jauh, korban mengaku dicabuli oleh KA.Ibu korban lalu membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan visum.
Setelah itu ibu korban melapor ke polisi.KA pun akhirnya ditangkap di rumahnya di daerah Gunung Pelindung.
Tersangka dan barang bukti hasil visum korban, saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur," pungkasnya.
KA dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Sub 45 ayat 1 UU RI No. 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 ayat 1 dari KUHPidana.
Sumber: Tribunnews