• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Satuan Reserse Narkoba Tebingw Tinggi Kembali Berhasil Tangkap Tersangka Pelaku Pengedar Narkotika

    Sabtu, 23 September 2023, September 23, 2023 WIB Last Updated 2023-09-23T08:16:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini







    Tebing Tinggi, Penakita.Online-

    Tanpa lelah menggulung pemain narkoba, kali ini personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di sekitar. 

    kediamannya Kampung Bicara (Kabicar) Ujung tepatnya di Jalan Merbuk Gang Keluarga 6 Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Kamis (21/9/2023) malam sekira pukul 21.15 WIB.

    "Tersangka pelaku berinisial MAH alias Fahmi alias Peyek (26) ditangkap bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik terdapat 18 paket sabu dengan berat 11,43 gram dan 1 bungkus plastik klip berisi 30 butir pil ekstasi warna oranye seberat 12,19 gram," ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Sabtu (23/9).

    Barang haram tersebut didapati petugas usai menggeledah pelaku saat ditangkap di dalam rumah, tak hanya itu, polisi juga menemukan  1 buah bekas kotak rokok, 1 bungkus plastik berisikan plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing berbentuk sekop.
    Termasuk sebuah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp 488 ribu dan sebuah handphone nokia dari genggaman tangannya," sambung Kasi Humas.

    AKP Agus Arianto menjelaskan, pihaknya telah mengintai gerak-gerik pelaku beberapa hari sebelumnya, ditambah lagi dengan bantuan informasi masyarakat yang sudah sangat resah atas perbuatan pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika. 

    "Polisi langsung merespons laporan masyarakat dengan melakukan pergerakan dan penyelidikan sehingga tersangka pelaku dapat diamankan beserta sejumlah barang bukti," terangnya. 

    Saat diintrograsi petugas di lokasi penangkapan, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. 

    "Kini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas AKP Agus Arianto. 

    Sumber: Indometro
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini