• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Yang Menjadi Pengedar Sabu di Sarolangun

    Sabtu, 09 September 2023, September 09, 2023 WIB Last Updated 2023-09-09T03:22:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Jambi, Penakita. Online-

    Polisi menangkap sepasang kekasih yang menjadi pengedar sabu di Sarolangun, Jambi. Mereka ditangkap saat hendak mengantar pesanan sabu.

    "Kedua tersangka ini statusnya berpacaran, mereka hendak mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di Kecamatan Limun," kata Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, Jumat (8/9/2023).

    Keduanya ialah HS dan SA, yang merupakan warga Pekanbaru, Riau. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 99 gram.

    Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan masyarakat tersebut lewat program Jumat Curhat Polri yang rutin diadakan setiap minggu untuk menampung aspirasi masyarakat.

    Berbekal laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap kedua pelaku saat melintas menggunakan mobil Avanza di Desa Mounti, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

    Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu paket sabu seberat 99 gram.

    "Dari kedua tersangka, personil kita mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam satu plastil klip berisi bongkahan dan serbuk Kristal putih dengan berat bersih 99,96 gram, alat hisap sabu, dua unit HP, plastik tempat tisu dan satu unit mobil Avanza warna silver," ujarnya.

    Pengungkapan ini juga tidak lepas dari adanya laporan masyarakat lewat program Jumat Curhat Polri yang rutin diadakan setiap minggu untuk menampung aspirasi masyarakat. Sehingga berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

    Imam mengatakan keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Keduanya diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga," tutupnya.

    Sumber: Detikcom


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini