• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Penemuan Mayat Wanita Tinggal Kerangka di Desa Sebunga Ayah Korban Minta Hukuman Mati Terhadap Pelaku

    Jumat, 15 September 2023, September 15, 2023 WIB Last Updated 2023-09-15T07:17:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    Pontianak, Penakita. Online-

    Prada Y, tersangka pembunuh Sri Mulyani, perempuan yang ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), disidang militer, pada Kamis (14/9/2023). Dalam sidang yang dihadiri para keluarga dan kerabat tersebut terungkap fakta bahwa pembunuhan yang dilakukan di sebuah bukit itu dilakukan secara keji.

    Ayah Sri, Manhuri meminta terakwa Prada Y dihukum mati karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Bahkan, menurut Manhuri, pembunuhan Sri dilakukan dengan cara yang sadis.


    Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya. Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati," kata Manhuri, kepada wartawan, Kamis (14/9/2023). 

    Kakak kandung korban, Muriyani mengungkapkan, Prada Y menganiaya korban dengan mencekik, menginjak dan memukulnya menggunakan batu. Setelah itu, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya. “Caranya membunuh adik saya sungguh kejam,” kata Muriyani, kepada wartawan, Kamis siang. 

    Muriyani menuturkan, penganiayaan serta persetubuhan yang dilakukan Prada Y terhadap Sti dilakukan di lokasi pembunuhan. Korban juga dikubur tak jauh dari lokasi tersebut.

    Adik saya dikubur dalam lubang yang tak dalam,” ungkap Muriyani. Sementara itu, atas perbuatannya, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya mengatakan, Prada Y didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.

    Terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun,” kata Alfian. Kemudian, terang Alfian, terdakwa juga dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 5 tahun dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Kematian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. “Nantinya, setiap dakwaan akan dibuktikan. Hakim akan memutuskan berdasarkan fakta persidangan,” ucap Alfia. 

    Alfian mengatakan, sesuai surat dakwaan dari oditur militer, terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan selama masa persidangan.

    Sumber: Kompascom

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini