Pontianak, Penakita. Online-
Prada Y, tersangka pembunuh Sri Mulyani, perempuan yang ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), disidang militer, pada Kamis (14/9/2023). Dalam sidang yang dihadiri para keluarga dan kerabat tersebut terungkap fakta bahwa pembunuhan yang dilakukan di sebuah bukit itu dilakukan secara keji.
Ayah Sri, Manhuri meminta terakwa Prada Y dihukum mati karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Bahkan, menurut Manhuri, pembunuhan Sri dilakukan dengan cara yang sadis.
Kakak kandung korban, Muriyani mengungkapkan, Prada Y menganiaya korban dengan mencekik, menginjak dan memukulnya menggunakan batu. Setelah itu, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya. “Caranya membunuh adik saya sungguh kejam,” kata Muriyani, kepada wartawan, Kamis siang.
Muriyani menuturkan, penganiayaan serta persetubuhan yang dilakukan Prada Y terhadap Sti dilakukan di lokasi pembunuhan. Korban juga dikubur tak jauh dari lokasi tersebut.