masukkan script iklan disini
Jakarta, Penakita. Online-
Lift yang menuruni jurang di Ayuterra Resort Bali mengalami kecelakaan. Rasa percaya dari wisatawan jadi taruhan berkaca dari kejadian ini.
Seperti diketahui bahwa Bali memiliki sejumlah resor dan beach club yang memiliki fasilitas serupa. Dan menyikapi itu, Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan rasa duka mendalam sekaligus mengabarkan bahwa lembaga sertifikasi telah datang untuk menilai standar keamanan di CHSE.
"Berita duka dan keprihatinan mendalam, kecelakaan lift di Ubud ini memakan korban jiwa dan kami mendoakan seluruh keluarga korban diberikan ketabahan," kata dia dalam temu wartawan mingguan, Senin (11/9/2023).
Juga agar kita bisa belajar dari musibah ini dengan memperkuat pengawasan tidak terulang kembali dan standar keselamatan yang ketat," dia menjelaskan.
"Makanya kami terus berulang kali mengingatkan. Hari ini dari BSN (Badan Sertifikasi Nasional) datang karena kita sudah menerbitkan SNI CHSE.
Keselamatan dan kesehatan kerja ini adalah kunci dan saya selalu mengingatkan untuk ke depan kita memastikan setiap kegiatan pariwisata dan ekraf mengacu pada CHSE," urai dia mengingatkan
Selanjutnya, ia menjelaskan kaitan CHSE dengan kepercayaan para turis. Karena, faktor keamanan sangatlah vital dan harus diterapkan dengan standar yang sangat tinggi agar turis mau datang dan datang lagi.
"Sehingga ada rasa aman dan nyaman bagi wisatawan. Dan mereka percaya untuk berwisata di Indonesia aja. Tentunya kita harus mengajak seluruh stakeholder terkait untuk bahu membahu memastikan kejadian dan musibah ini bisa dimitigasi ke depan," katanya.
Terbaru, kasus lift maut yang menewaskan 5 karyawan resort memasuki babak baru. Pemilik Ayuterra Resort Ubud, Linggawati Utomo resmi melaporkan kontraktor lift ke polisi.
Linggawati mengaku melapor ke Polda Bali pada Minggu (10/9) dengan nomor laporan LP/B/501/IX/2023/SPKT/Polda Bali. Pelapor atas nama Vincent Juwono (suami Linggawati) dan terlapor bernama Mujiana yang merupakan kontraktor lift.
Linggawati melaporkan Mujiana atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Linggawati mengakui lift di resor miliknya semula memiliki tiga tali sling baja.
Sumber: Detikcom