• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kasus Penipuan Rp 1 M Yang Jerat Wakil Ketua Umum DPP Berjuang Damai

    Sabtu, 30 September 2023, September 30, 2023 WIB Last Updated 2023-09-30T07:02:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini







    Medan, Penakita.Online- 

    Kasus penipuan Rp 1 M yang menjerat Wakil Ketua Umum Harian DPP Hanura Herry Lontung Siregar yang juga paman Wali Kota Medan Bobby Nasution berujung damai. Tetty Rumondang selaku pelapor juga telah mencabut laporannya.

    Bagaimana awal mula kasus itu terjadi hingga akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan? Berikut ulasannya.

    Kronologi Penipuan Rp 1 M

    Kasus penipuan itu bermula saat Tetty Rumondang hendak meningkat status Akademi Kebidanan (Akbid) Matorkis miliknya ke sekolah tinggi ilmu kesehatan. Lalu, Herry Lontung datang untuk menawarkan bantuan.

    Setelah itu, Tetty pun memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Herry untuk mengurus peningkatan sekolah tersebut. Uang itu diberikan korban melalui transfer sebanyak Rp 500 juta, sedangkan sisanya secara tunai kepada Herry.

    Selang beberapa waktu, Herry pun mengatakan bahwa pengurusan peningkatan sekolah itu telah selesai. Lalu, Tetty membuat acara syukuran atas peningkatan status sekolahnya itu.

    Saat acara syukuran itu, Tetty turut mengundang Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Sumut. Namun, nahasnya, setelah acara itu selesai, L2Dikti menyebut bahwa nomor registrasi peningkatan status sekolah Akbid Matorkis itu ternyata palsu atau tidak terdaftar di L2Dikti.

    "Buat perayaan lah ibu ini, diundang lah L2Dikti. Setelah habis acara barulah dikasih tau L2Dikti bahwasanya dokumen yang diberikan itu, registrasinya tidak terdaftar," kata Irwansyah saat dikonfirmasi Rabu (27/9/2023).

    Irwansyah mengatakan sebelum membuat laporan polisi, korban sudah sempat meminta pelaku agar mengembalikan uang tersebut. Apalagi antara Herry dan Tetty, kata Irwansyah masih memiliki hubungan keluarga.

    Namun, uang itu ternyata tak juga kunjung dikembalikan oleh Herry Lontung. Alhasil, korban membuat laporan ke Polda Sumut pada 11 Agustus 2022. Laporan itu bernomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT Polda Sumut.

    "Sebelum buat laporan, hampir enam bulanan itu, korban bermohon kepada tersangka untuk dikembalikan uangnya, tapi karena sudah capek, enggak direspons, buat laporan lah," ujarnya.

    Herry Lontung Jadi Tersangka

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Sumut pun menetapkan Herry Lontung sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 25 September 2023.

    "Ya, benar. Penyidik telah lakukan gelar perkara tanggal 25 September 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa saudara Herry Lontung telah memenuhi unsur sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu.

    Sumaryono menyebut Herry melakukan aksi penipuan itu dengan modus membantu pengurusan peningkatan status sekolah Akbid Matorkis milik korban. Herry menipu korban sebanyak Rp 1 miliar.

    Herry ternyata memberikan nomor registrasi peningkatan status sekolah palsu atau tidak terdaftar di L2Dikti kepada korban.

    Respons Bobby Nasution

    Wali Kota Medan Bobby Nasution pun merespons penetapan tersangka pamannya itu. Dia mengatakan hukum harus tetap dijalankan sesuai aturan.

    "Hukum harus dijalankan sesuai peraturan hukumnya," ungkapnya di Medan, Kamis (28/9)

    Bobby juga mengungkap bahwa penipuan yang melibatkan pamannya tersebut sudah memiliki aturan hukum. Untuk itu Bobby mengatakan bahwa aturan tersebut harus tetap diikuti.

    Dia juga mengaku tetap berkomunikasi dengan tersangka. Bobby menegaskan tak akan menjauhi tersangka walau saat ini tersandung kasus hukum.

    "Ya namanya keluarga masak nggak komunikasi. Namanya keluarga gara gara kasus ini masak kita jauhi," tuturnya.

    Herry Tidak Ditahan

    Usai ditetapkan menjadi tersangka, Herry Lontung tidak langsung ditahan. Kombes Sumaryono mengatakan gelar perkara pada 25 September itu baru penetapan tersangka saja, belum penahanan.

    "Gelar kemarin baru penetapan status (tersangka) saja," kata Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (29/9).

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi belum memerinci lebih jauh soal kasus Herry Lontung itu. Namun, kata Hadi, ditahan atau tidaknya Herry merupakan kewenangan penyidik.

    "Penahanan atau tidak itu kan wewenang penyidik, diatur dalam UU," jelasnya.


    Polisi Jadwalkan Periksa Herry Usai Jadi Tersangka

    Polda Sumut pun menjadwalkan pemeriksaan kepada Herry Lontung Siregar usai ditetapkan menjadi tersangka. Sumaryono menyebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya sudah sekali memeriksa Herry Lontung. Pemeriksaan Herry saat itu masih sebagai saksi.

    "Ya, nanti kita jadwalkan (pemeriksaan). Satu kali saja (diperiksa) sebagai saksi," jelasnya.

    Herry dan Tetty Damai

    Namun, ternyata Herry Lontung Tetty Rumondang memilih untuk berdamai. Keduanya sepakat menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.

    "Sudah selesai masalahnya, kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi, tidak ada lagi masalah hukum," kata Irwansyah Putra Nasution dalam keterangannya, Jumat malam.

    Irwansyah mengatakan perdamaian itu dilakukan karena antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Perdamaian itu juga disaksikan oleh Panit Buncil Ditreskrimum Polda Sumut Ipda Soewandi.

    "Kedua belah pihak masih berhubungan keluarga dekat," jelasnya.

    Kombes Sumaryono membenarkan Herry dan Tetty telah berdamai. Menurut Sumaryono, perdamaian itu dilakukan karena keduanya masih bersaudara. Tetty juga telah mencabut laporannya di Polda Sumut.

    "Ya, benar (berdamai). Mereka kan masih saudara. "Ini tadi sudah dicabut (laporannya)," sebutnya.

    Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya masih akan melakukan gelar perkara atas pencabutan laporan itu. Jika memenuhi syarat, kasus itu bisa saja dihentikan oleh penyidik.

    "Nanti hasil gelar akan dilihat, jika memenuhi syaratbisa dihentikan," ujarnya.

     Sumber: Detikcom
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini