• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga Seorang Pria di Madina Sebarkan Video Mesum Bersama Istrinya Ke Medsos

    Rabu, 13 September 2023, September 13, 2023 WIB Last Updated 2023-09-13T05:36:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    Mandailing Natal, Penakita.Online- 

    Seorang pria berinisial LH (25) di Mandailing Natal (Madina) nekat menyebarkan video mesumnya bersama istri ke media sosial (medsos). Aksi itu dilakukan LH lantaran sakit hati ke istrinya.

    Atas perbuatannya itu, LH lalu dilaporkan oleh istrinya ke Polres Madina pada 9 Agustus 2023. Petugas melakukan penyelidikan dan pada tanggal 7 September LH ditangkap. LH pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

    "Pelaku diamankan polisi dibantu masyarakat Desa Hutaraja, Kecamatan Siabu, Madina," kata Kaurbin Ops Satreskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto, Senin (12/9/2023).

    Bagus mengatakan, ada sekitar tiga video disebar oleh pelaku melalui akun Facebook yang dibuat atas nama istrinya. Video itu disebar dalam rentang waktu yang berbeda mulai 23 Juli-4 September.

    "Jadi, dia (pelaku) buat Facebook atas nama istrinya, tapi yang membuat email dan password-nya dia (pelaku), yang bisa mengakses ke akun itu cuma dia, tapi dia pakai nama istrinya," ujarnya.

    Bagus menuturkan pelaku dan istrinya telah menikah sejak Maret 2023. Usai menikah, sejoli ini tinggal di Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas (Palas). Setiap berhubungan badan, pelaku selalu merekamnya.

    Lalu, pada bulan Juli, istrinya pergi meninggalkan pelaku. Dia pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Siabu. LH sempat mendatangi istrinya dan mengajak untuk pulang, namun si istri menolak.

    "Jadi, dijumpai lah oleh si suami, kenapa enggak pulang-pulang, yang jelas istirnya sudah enggak mau lagi karena setiap berhubungan divideokan, kalau enggak mau dipukul. Jadi, istrinya enggak tahan," kata Bagus.

    Pelaku sempat mengancam bakal menyebarkan video mesum mereka jika istrinya tetap menolak untuk pulang ke rumah mereka. Lantaran tetap menolak, pelaku akhirnya pulang ke rumahnya. Dia lalu menyebarkan video mesum itu.

    Motifnya) pelaku sakit hati karena korban tidak mau dibawa pulang, disebarkan lah video-video yang sudah dibuatnya," ujarnya.

    Akibat perbuatannya, LH terancam 12 tahun penjara. LH dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    "UU ITE ancaman enam tahun dan pornografi ancaman maksimal 12 tahun," sebut Ipda Bagus.

    Sumber: Detikcom

     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini