• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga FS Cabuli Keponakannya Sendiri di Rumah Istri Mudanya

    Sabtu, 09 September 2023, September 09, 2023 WIB Last Updated 2023-09-09T04:20:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Labuhanbatu,Penakita Online- 

    Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar yakni Freddy Simangunsong melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli keponakannya SF (15). Freddy melakukan itu di rumah istri mudanya.

    Atas perbuatannya itu, Freddy terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasus pencabulan itu berawal dari laporan orang tua korban SF (15) ke Polres Labuhanbatu. Laporan itu dilayangkan pada 16 Agustus 2023.

    Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah Freddy dan istri mudanya. Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.

    Pihak kepolisian pun mendalami kasus dugaan pencabulan itu. Polisi lalu memeriksa Freddy Simangunsong, istri mudanya, dan sejumlah saksi lainnya.

    Pemeriksaan terhadap Freddy itu dilakukan pada Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban. Freddy berdalih bahwa dirinya saat kejadian tidak berada di rumah, melainkan tengah berada di luar.

    Sama halnya dengan istri muda Freddy, dirinya juga mengaku tidak berada di rumah saat kejadian, sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.

    Selang beberapa waktu, pada Kamis (31/8), petugas kepolisian menangkap Freddy Simangunsong di Kabupaten Labuhanbatu.

    Setelah ditangkap, Fredy langsung ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, Freddy dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    "FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keluarganya. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis.

    Dalam kasus ini Freddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Freddy terancam hukuman 15 tahun penjara.

    Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh," kata Hadi.

    Sumber: Detikcom



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini