• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Bayi Berusia Lima Bulan Tewas di Tangan Ayah Kandungnya

    Sabtu, 23 September 2023, September 23, 2023 WIB Last Updated 2023-09-23T03:36:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     






    Pekanbaru, Penakita.Online- 

    Bayi berusia lima bulan tewas meregang nyawa di tangan ayah kandungnya,  MIW (21).

    Saat ini, MIW sudah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan menganiaya bayinya Aulia Putri Wibowo hingga tewas.

    Peristiwa bayi meninggal dianiaya ayahnya tersebut 

    terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Tenan Raya, Pekanbaru pada Selasa (19/2023) pukul 16.30 WIB.

    Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra mengatakan MIW tega membunuh darah dagingnya sendiri karena korban terus menangis.

    Saat kejadian, WIM memukul wajah bayinya dan membekap mulut korban hingga tak bernyawa.

    Dari hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, ditemukan bekas luka pada hidung, bekas darah pada lobang hidung, dan bibir membiru.

    "Dari keterangan pihak medis, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di daerah mulut dan rahang, sehingga menimbulkan mati lemas. 

    Berdasarkan pola dan gambaran luka yang ada pada tubuh korban, sesuai dengan kasus pembekapan," ungkap Berry, Jumat (22/9/2023).

    Setelah menganiaya bayinya, MIW menyelimuti jasad anaknya yang diletakkan di atas tempat tidur. Dan saat istrinya pulang, MIW meninggalkan rumah.

    Kasus kekerasan terhadap anak kandung ini dilaporkan oleh Syafirah Fitriana (34), tante korban.

    Saat itu, pelapor yang berstatus guru honorer itu pulang dari mengajar dam melihat korban terbaring dengan posisi tengkurap di atas tempat tidur dan ditutupi selimut.

    Syafirah melihat punggung korban dielus oleh ibunya, Delfira Fransiska.

    Pada saat pelapor masuk ke dalam kamar, tiba-tiba ibu korban menjerit dengan mengatakan bayinya sudah tidak bernyawa.

    "Pelapor melihat korban sudah digendong ibunya dan dibawa ke ruang tamu. 

    Kondisi korban wajah korban sudah pucat, hidung ada bekas luka dan terdapat bekas darah pada lobang hidung, bibir membiru dan tidak bernafas lagi," kata Berry.

    Lalu, pelapor menghubungi taksi online untuk membawa korban ke rumah sakit. Sementara ayah korban, MIW tak ada di rumah sebut Berry. 

    Syafirah pun membuat laporan atas kematian sang keponakan ke Polresta Palembang.

    Polisi yang turun tangan berhasil mengamankan MIW di rumah orangtuanya di Jalan Angkatan 45, Kota Pekanbaru.

    Ia pun digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

    Saat diinterogasi kata Bery, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

    Pelaku merasa kesal terhadap bayi yang merupakan anak kandungnya tersebut dikarenakan sering menangis," tutur Bery.

    Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3, sebagaimana dimaksud didalam rumusan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Sumber: Tribunnews



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini