• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    AKBP Achiruddin Akan Hadiri Sidang Perkara Keterlibatan Atas Penganiayaan Terhadap Ken Admiral

    Selasa, 26 September 2023, September 26, 2023 WIB Last Updated 2023-09-26T04:46:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Medan, Penakita.Online- 

    AKBP Achiruddin dijadwalkan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Achiruddin pun akan divonis majelis hakim dalam perkara keterlibatan dirinya atas penganiayaan terhadap Ken Admiral.

    "Jadi (sidang hari ini)," kata kuasa hukum AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang, Selasa, (26/9/2023).

    Sidang akan digelar di ruang Cakra 4. Namun, Joko tidak menyebutkan secara spesifik pukul berapa sidang tersebut digelar. Ia mengatakan sidang akan digelar siang hari.

    Jamnya agak siangan, Bang," pungkasnya.

    Sebelumnya AKBP Achiruddin dituntut satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

    Jaksa menilai Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

    "Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah," kata JPU Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan, Senin (11/9).

    "Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara," lanjut JPU.

    Selain hukuman kurungan, AKBP Achiruddin juga dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta yang dibayarkan secara bersama-sama dengan anaknya Aditya Hasibuan.

    "Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan," kata Rahmi, di ruang Cakra 4 PN Medan, Senin, (18/9).

    Apabila biaya restitusi itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. "Subsider dua bulan kurungan," terangnya.

    Sumber: Detikcom
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini