• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polisi Menetapkan Tersangka Ketua RW Dalam Kasus Pelecehan

    Sabtu, 12 Agustus 2023, Agustus 12, 2023 WIB Last Updated 2023-08-12T01:57:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



     Jakarta,Pena Kita.Online

    Polisi menetapkan Ketua RW di Kelurahan Pluit, ST (72) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap wanita pegawai kelurahan berinisial RI. ST ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual nonfisik.

    Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Marotul Aeni, mengatakan ST tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka.

    “Jadi, kami tidak melakukan penahanan, penangkapan juga tidak (terhadap tersangka). Makanya kami hanya melakukan pemanggilan saja terhadap tersangka,” kata Aeni kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).

    Aeni tak menjelaskan detail penetapan tersangka Ketua RW ini. Yang pasti, ST ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu.

    “Saya lupa tanggalnya (penetapan tersangka), tapi bulan kemarin. Kemarin kita agak lama karena kan kita harus…..Kasus TPKS ini kan undang-undangnya baru, baru Mei 2022, baru ada UU,” ungkapnya.

    ST ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara menjadi alasan polisi tak menahan Ketua RW.

    “Jadi, yang bisa dilakukan penahanan itu kan kalau ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan ditambah pasal-pasal pengecualian,”ujarnya.

    Pasal 5 Berbunyi:

    “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

     Sumber :GarudaNews24

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini