• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pemerintah Mengatur Uang Pulsa PNS

    Senin, 28 Agustus 2023, Agustus 28, 2023 WIB Last Updated 2023-08-28T09:48:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     








    Jakarta, PenaKita. Online-

     Pemerintah mengatur uang pulsa untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan. Tunjangan pulsa PNS untuk tahun 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. 

    Senin (28/8/2023), dijelaskan dalam Pasal 1 PMK tersebut, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2024.


    Lalu, pada Pasal 2 disebutkan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai (a) batas tertinggi, atau (b) estimasi.

    Di Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Lalu, di Ayat 2 disebutkan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2023 dan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Salah satu poin dalam Lampiran I memuat tentang paket dan komunikasi. Disebutkan, untuk pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara untuk per orang/bulan (OB) sebesar Rp 400.000 Kemudian, untuk pejabat setingkat eselon III/yang setara ke bawah Rp 200.000 per OB.

    Berikutnya dijelaskan, biaya paket data dan komunikasi ialah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

    Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

    Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

    Sumber:Detikcom


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini