• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Mahkahmah Agung Memutuskan Mengubah Hukuman Ferdy Sambo Dari Hukuman Mati Menjadi Penjara Seumur Hidup.

    Jumat, 11 Agustus 2023, Agustus 11, 2023 WIB Last Updated 2023-08-11T02:22:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



     

    Jakarta,Pena Kita.Online - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, tidak mengagetkan.

    Diketahui, kasasi MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

    Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lain kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) juga mendapat keringanan hukuman.

    Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

    Lalu Kuat Ma'ruf, dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

    Juga Ricky Rizal dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun."Keputusan MA ini sebenarnya sudah tidak mengagetkan lagi di publik. Pola-pola seperti ini sudah sering terjadi, bagaimana seorang elite entah di lembaga apapun di level tertinggi kemudian dianulir," ungkap Bambang dalam talkshow Overview Tribunnews, Kamis (10/8/2023).

    Menurutnya, publik sudah memprediksi hukuman Ferdy Sambo akan diperingan dalam tingkat tertentu.

    "Tanpa ada pengawalan dari publik, vonis-vonis seperti ini sudah menjadi prediksi oleh publik," ujarnya

    Bambang mengatakan putusan MA jauh dari rasa keadilan.

    "Ya, sangat jauh dari rasa keadilan, memang sejak awal kalau kita melihat, keputusan-keputusan hanya sekadar bombastis saja, mungkin hanya terkait dengan vonis pada Ferdy Sambo cs sangat tinggi, tapi sangat jauh berbeda dengan vonis yang diberikan Eliezer misalnya, padahal Eliezer terbukti pelaku penembakan."

    "Makanya keputusan-keputusan sejak awal sudah sangat janggal, relatif memunculkan spekulasi ada skenario-skenario lain di luar kepentingan hukum."

    "Dan ini sangat mencederai rasa keadilan," ujar Bambang.

    Sementara itu, Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir Yosua, meminta MA menyampaikan alasan mengurangi seluruh hukuman keempat terdakwa pembunuh anaknya.

    amuel meminta agar MA menyampaikan secara terbuka soal pertimbangan dalam memutus hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya, dan dua ajudannya.

    Pasalnya dari awal persidangan dimulai, yakni dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo Cs telah divonis berat.

    "Begitu juga di Pengadilan Tinggi Jakarta juga sudah menguatkan keputusan pengadilan pertama, bahwasanya yang meringankan Ferdy Sambo itu tidak ada, di sana secara sah dan meyakinkan yang diutarakan oleh Majelis Hakim bahwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua."

    "(Kami minta) pertimbangan Mahkamah Agung, kami belum mengetahui secara transparan ataupun belum dipublikasikan (ke publik)," ungkap Samuel dikutip dari YouTube Kompas Tv.

    Samuel mengaku keluarganya sangat kecewa akan keputusan MA tersebut. "Jadi kami selaku keluarga ataupun orang tua dari almarhum merasa sangat kecewa di keputusan Mahkamah Agung," tegas Samuel.

    Samuel pun menyerahkan semua masalah ini kepada Tuhan.

    "Kita berserah aja sama Tuhan, hukuman yang terbaik dari Tuhan," ujar Samuel.

    Senada dengan Samuel, Ibu Almarhum Brigadir J Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi MA yang meloloskan pelaku pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo, dari hukuman mati.

    Pihaknya sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.

    "Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari TribunJambi.com pada Selasa (8/8/2023).

    Lebih lanjut, Rosti akan berkomunikasi lagi kepada kuasa hukumnya terkait putusasn kasasi ini.

    "Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa."

    "Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," tegas Rosti.


    Sumber:Tribunnews.com

    Depok -

    Sekeluarga di Depok, Jawa Barat, ditemukan bersimbah darah. Sang ibu tewas, sementara ayah dan anaknya terluka.

    Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (10/8) siang kemarin. Pelakunya ternyata anaknya.

    Berikut fakta-fakta peristiwa berdarah sekeluarga di Depok yang dirangkum detikcom, Jumat (11/8/2023).

    Baca artikel detiknews, "3 Hal Diketahui soal Sekeluarga di Depok Bersimbah Darah" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6870256/3-hal-diketahui-soal-sekeluarga-di-depok-bersimbah-darah.

    Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
    Depok -

    Sekeluarga di Depok, Jawa Barat, ditemukan bersimbah darah. Sang ibu tewas, sementara ayah dan anaknya terluka.

    Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (10/8) siang kemarin. Pelakunya ternyata anaknya.

    Berikut fakta-fakta peristiwa berdarah sekeluarga di Depok yang dirangkum detikcom, Jumat (11/8/2023).

    Baca artikel detiknews, "3 Hal Diketahui soal Sekeluarga di Depok Bersimbah Darah" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6870256/3-hal-diketahui-soal-sekeluarga-di-depok-bersimbah-darah.

    Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
    Depok -

    Sekeluarga di Depok, Jawa Barat, ditemukan bersimbah darah. Sang ibu tewas, sementara ayah dan anaknya terluka.

    Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (10/8) siang kemarin. Pelakunya ternyata anaknya.

    Berikut fakta-fakta peristiwa berdarah sekeluarga di Depok yang dirangkum detikcom, Jumat (11/8/2023).

    Baca artikel detiknews, "3 Hal Diketahui soal Sekeluarga di Depok Bersimbah Darah" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6870256/3-hal-diketahui-soal-sekeluarga-di-depok-bersimbah-darah.

    Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
    Jakarta -

    Mario Dandy Satriyo akan menghadapi sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, hari ini. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Dilansir SIPP PN Jaksel, Kamis (10/8/2023), sidang tuntutan terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.

    "Kamis, 10 Agustus 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP.


    Baca artikel detiknews, "Mario Dandy Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Hari Ini" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6868182/mario-dandy-hadapi-sidang-tuntutan-kasus-penganiayaan-david-hari-ini.

    Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
    Jakarta -

    Mario Dandy Satriyo akan menghadapi sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, hari ini. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Dilansir SIPP PN Jaksel, Kamis (10/8/2023), sidang tuntutan terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.

    "Kamis, 10 Agustus 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP.


    Baca artikel detiknews, "Mario Dandy Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Hari Ini" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6868182/mario-dandy-hadapi-sidang-tuntutan-kasus-penganiayaan-david-hari-ini.

    Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini