• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Jakarta Hari Ini Tiadakan Ganjil Genap, Semua Bebas Melintas

    Sabtu, 12 Agustus 2023, Agustus 12, 2023 WIB Last Updated 2023-08-12T02:50:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Pena Kita. Online -Pembatasan kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta ditiadakan hari ini, Sabtu (12/8/2023). Itu artinya, semua jenis kendaraan baik roda dua maupun lebih bebas melintas di seluruh jalan protokol yang masuk dalam kawasan ganjil genap.

    Diketahui, peraturan ganjil genap di Jakarta hingga saat ini hanya diterapkan pada hari kerja, Senin-Jumat. Sementara, akhir pekan, Sabtu, Minggu, dan libur nasional tidak diberlakukan.

    Untuk jam operasi ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, dan berlanjut sore hari pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

    Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    Peraturan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

    Ada 26 titik di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap. Titik-titik tersebut tersebar disejumlah wilayah:

    • Jalan Pintu Besar
    • Jalan Gajah Mada
    • Jalan Hayam Wuruk
    • Jalan Majapahit
    • Jalan Medan Merdeka Barat
    • Jalan MH Thamrin
    • Jalan Jenderal Sudirman
    • Jalan Sisingamangaraja
    • Jalan Panglima Polim
    • Jalan Fatmawati
    • Jalan Suryopranoto
    • Jalan Balikpapan
    • Jalan Kyai Caringin
    • Jalan Tomang Raya
    • Jalan Jenderal S Parman
    • Jalan Gatot Subroto
    • Jalan MT Haryono
    • Jalan HR Rasuna Said
    • Jalan D.I Pandjaitan
    • Jalan Jenderal A. Yani
    • Jalan Pramuka
    • Jalan Salemba Raya sisi Barat
    • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
    • Jalan Kramat Raya
    • Jalan Stasiun Senen
    • Jalan Gunung Sahari

    Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta saat ini sedianya sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan, kepadatan, dan polusi udara yang diakibatkan kendaraan bermotor.

     

    Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

    Pengecualian tersebut berlaku untuk:

    1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
    2. Kendaraan ambulan
    3. Kendaraan pemadam kebakaran
    4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
    5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
    6. Sepeda motor
    7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
    8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
    9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
    10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
    11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
    12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
    13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
    14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
    15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
    16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
    17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

     Sumber: Liputan 6

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini