• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Buntut Dugaan Pelecehan Seksual, Miss Universe Indonesia Dipanggil polisi

    Rabu, 09 Agustus 2023, Agustus 09, 2023 WIB Last Updated 2023-08-09T03:02:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Jakarta,Pena Kita.Online-

     Para finalis Miss Universe Indonesia 2023 akan dipanggil polisi di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (9/8/2023) terkait dugaan pelecehan seksual. Mereka akan dimintai keterangan sekitar pukul 11.00 WIB.

    Kabar ini dikonfirmasi kuasa hukum korban Miss Universe Indonesia dan Rio Motret, Mellisa Anggraini, kepada Showbiz  awak media lewat telepon, Selasa (8/8/2023) malam.

    “Besok ada panggilan kepolisian untuk meminta keterangan dari saya. Para korban sudah siap dipanggil, beberapa dari luar kota. Saya yang akan bantu mengaturkan waktu untuk mereka,” katanya.

    Hingga Selasa, 8 Agustus 2023 malam, belum ada klarifikasi maupun konfirmasi apa-apa dari pihak Miss Universe Indonesia terkait dugaan pelecehan seksual dalam sesi body screening yang berujung pemotretan telanjang.

    “Tapi mereka (pihak Miss Universe Indonesia juga) akan dimintai keterangan. Kalau dari kami menilai tidak mungkin hanya ada oknum karena semua finalis menjadi korban,” Mellisa Anggraini menambahkan.

    Ia menyebut sudah ada tiga finalis yang berani speak up di muka media. Beberapa lainnya bersaksi lewat pesan suara atau voice note yang dikirimkan kepada Mellisa Anggraini pekan ini.

    “Korban finalis dari luar kota yakni Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bali. Malam ini saya dapat informasi dari korban ada yang mau speak up lagi,” ujar pengacara David Ozora tersebut.

    Dalam kesempatan itu, Mellisa Anggraini mengklaim telah konsultasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau (LPSK) terkait dugaan pelecehan seksual dalam kontes Ratu Sejagat di Indonesia.

    “Kami mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya karena Rabu, 9 Agustus 2023, sudah ada pemanggilan jam 11 siang. Sampai malam ini memang belum ada tanggapan resmi dari pihak seberang,” Mellisa Anggraini mengakhir.

    Diberitakan sebelumnya, Rio Motret didampingi Mellisa Anggraini menampik tudingan ikut menikmati pemotretan telanjang dalam sesi body screening Miss Universe Indonesia 2023. Ia ada di hotel yang sama namun di ruang berbeda.

     

    Sumber: Liputan 6

     

     

    Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat keringanan hukuman di tingkat kasasi. Diberitakan Kompas.com, melalui sidang pada Selasa (8/8/2023), Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohonan kasasi Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Sang istri, Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis pidana penjara selama 20 tahun, juga dikurangi menjadi 10 tahun. Mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapat keringanan hukuman dari semula 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Sementara ajudan Sambo, Ricky Rizal, amar putusan menyatakan menolak kasasi penuntut umum, sehingga hukuman menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menegaskan, putusan itu telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, keempat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J sudah dapat menjalani hukuman. "Sudah langsung bisa dieksekusi," tuturnya.

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Ferdy Sambo dkk Dapat Diskon di Tingkat Kasasi, Pakar: Tepat atau Tidak, Harus Dijalankan!", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/09/093000765/hukuman-ferdy-sambo-dkk-dapat-diskon-di-tingkat-kasasi-pakar--tepat-atau.
    Penulis : Diva Lufiana Putri
    Editor : Inten Esti Pratiwi

    Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
    Download aplikasi: https://kmp.im/app6
    Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat keringanan hukuman di tingkat kasasi. Diberitakan Kompas.com, melalui sidang pada Selasa (8/8/2023), Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohonan kasasi Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Sang istri, Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis pidana penjara selama 20 tahun, juga dikurangi menjadi 10 tahun. Mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapat keringanan hukuman dari semula 15 tahun penjara menjadi 10 tahun. Sementara ajudan Sambo, Ricky Rizal, amar putusan menyatakan menolak kasasi penuntut umum, sehingga hukuman menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menegaskan, putusan itu telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, keempat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J sudah dapat menjalani hukuman. "Sudah langsung bisa dieksekusi," tuturnya.

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Ferdy Sambo dkk Dapat Diskon di Tingkat Kasasi, Pakar: Tepat atau Tidak, Harus Dijalankan!", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/09/093000765/hukuman-ferdy-sambo-dkk-dapat-diskon-di-tingkat-kasasi-pakar--tepat-atau.
    Penulis : Diva Lufiana Putri
    Editor : Inten Esti Pratiwi

    Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
    Download aplikasi: https://kmp.im/app6
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini