• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Bobby Nasution Mengakuh Tengah Mencari Solusi, Yang Dituntut Kalangan Buruh

    Jumat, 11 Agustus 2023, Agustus 11, 2023 WIB Last Updated 2023-08-11T07:58:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    MEDAN, Pena Kita.Online- Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengaku tengah mencari solusi, menyangkut masalah upah yang dituntut kalangan buruh.

    Kata Bobby Nasution, ia harus mempertimbangkan berbagai aspek, agar pengusaha dan buruh sama-sama untung. "Jadi selama ini kami selalu berdiskusi bersama teman-teman buruh dan pekerja, termasuk Dewan Pengupahan Kota Medan membahas masalah pengupahan ini," kata Bobby, Jumat (11/8/2023).

    Ia mengatakan, dari diskusi-diskusi yang digelar, besar harapan muncul solusi yang bijak menyangkut masalah pengupahan ini.

    "Artinya, permasalah upah ini kita cari jalan keluar yang sama-sama menguntungkan bagi semua pihak, terutama para tenaga kerja maupun pelaku usaha di wilayah Kota Medan ini," katanya. 

    Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon menerangkan, saat ini upah minimum kota (UMK) Medan telah mengalami peningkatan.

    "UMK kita tahun ini telah selesai sekitar 7,52 persen atau sebesar Rp 253.472 menjadi Rp 3.624.117 per 1 Januari 2023 lalu," jelasnya.

    Ilyan menerangkan, diskusi pengupahan tersebut akan terus mereka lakukan setiap tahunnya.

    "Kami berkomitmen pengupahan ini bisa kita cari bersama dan saling menguntungkan," ucapnya.

    Dijelaskan Chandra, hal tersebut sudah disahkan dan disetujui oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 7 Desember 2022 lalu.

    Chandra menyebut, UMK terbesar di Sumut adalah Kota Medan.

    "Benar, kemarin sudah diresmikan dan disetujui oleh Gubernur Sumut pada 7 Desember 2022 lalu," katanya. 

    Untuk surat keputusannya, sambung Chandra, sudah dikeluarkan dengan nomor 188.44/1018/KPTS/2022 tentang penetapan upah minimum Kota Medan.

    Dalam surat keputusan tersebut, UMK yang berlaku di tahun 2023 ini berlaku untuk beberapa golongan.

    "Isi putusannya yang ditetapkan pada bagian ketiga itu bahwa UMK ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol tahun sampai dengan satu tahun," jelasnya.

    Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha kata Candra dalam putusan SK tersebut wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku.

    Sumber :Tribunnews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini