Ambon, PenaKita. Online-
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur, Maluku, melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus penganiayaan warga di Desa Administratif Tinarin, Kecamatan Gorom Timur, kepada jaksa penuntut umum. Kedua tersangka kasus.
penganiayaan warga yang diserahkan ke jaksa penuntut umum yakni Agus Rumalean (23) dan Tasrun Rumalean (27). Penyerahan kedua tersangka berlangsung di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser dan diterima jaksa Hamam Thio pada Senin (28/8/2023) sore.
“Pada pukul 16.00 WIT sore ini telah dilaksanakan penyerahan dua tersangka dan barang bukti tindak pidana kekerasan bersama ke jaksa penuntut umum,” kata Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Seram Bagian Timur Bripka Suwandi.
Suwandi mengungkakan, penyerahan kedua tersangka bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap ata P21. “Karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” katanya.
Akibat aksi penganiayaan itu, korban menderita sejumlah luka lebam dan memar di bagian kepala dan tubuhnya. Korban yang tidak terima dikeroyok ketiga pelau kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi untuk diproses hukum. Menurut Suwandi, untuk tersangka anak FSH yang ikut terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap korban berkas perkaranya terpisah. “Untuk tersangka anak dalam berkas perkara terpisah,” katanya.
Sumber: Kompas