• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Perawatan Penyakit Bawaan Karyawan yang Ditanggung Kantor Kena Pajak

    Jumat, 07 Juli 2023, Juli 07, 2023 WIB Last Updated 2023-07-06T18:30:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Pena kita.online--

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungut pajak dari biaya perawatan penyakit bawaan karyawan yang ditanggung perusahaan. Artinya, besaran biaya yang ditanggung itu dianggap sebagai natura yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) 21.


    Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menyebut pungutan pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.


    Beleid yang berlaku 1 Juli itu menguraikan sejumlah fasilitas atau kenikmatan dari kantor yang dikenakan PPh 21. Namun, ada beberapa batasan yang ditetapkan pemerintah. Khusus dalam hal pengobatan dan fasilitas kesehatan, beberapa yang dikecualikan.

    Yang bebas pajak antara lain perawatan imbas kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, serta perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.


    "Kesehatan, misal kecelakaan atau memang lingkungan kerja berdebu orang jadi sakit silakan diobati. Tapi kalau memang itu bawaan, tentunya tidak masuk konteks natura yang bukan menjadi objek (pajak)," ungkapnya di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).


    "Kalau (penyakit) bawaan ya mohon maaf tidak dalam konteks untuk dikecualikan dari objek PPh bagi penerima," tegas Yoga.


    Saat dihubungi terpisah, Yoga menerangkan secara praktik, biasanya perusahaan mengalihkan beban kesehatan menggunakan perusahaan asuransi.


    "Kalau karyawan sakit, dan pengobatannya dibayar asuransi, itu bukan penghasilan bagi karyawan," ujarnya.


    Perusahaan juga bisa menanggung pajak untuk biaya perawatan karyawan yang memiliki penyakit bawaan terkait.


    Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menegaskan PMK Nomor 66 Tahun 2023 hadir untuk mendorong perusahaan menyejahterakan pegawai. Dengan begitu, tidak semua fasilitas dari kantor dipungut pajak.

    Ia mengklaim DJP mengikhlaskan kenikmatan yang dikantongi pekerja sepanjang 2022 lalu dari pengenaan pajak. Alasannya, beleid yang mengatur soal pungutan pajak tersebut baru diterbitkan tahun ini dan efektif per 1 Juli 2023.


    "Yang sudah terlanjur bayar kan 2022, mau diikhlaskan boleh, mau diminta balik juga monggo perbaikan SPT. Saya tidak mengatur ini dipercepat atau enggak, kami punya platform restitusi," tegas Suryo.


    Selain itu, ia menekankan pemerintah mengukur pungutan pajak ini dari apa yang diterima karyawan, bukan kelompok mana yang dipajaki. Ia menegaskan beleid ini diterbitkan berdasarkan asas kepantasan.

    Sumber:cnnindonesia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini