• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pengacara Panji Gumilang Soal Bareskrim Usut Dugaan Korupsi: Sah Saja

    Sabtu, 22 Juli 2023, Juli 22, 2023 WIB Last Updated 2023-07-22T07:58:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PenaKita.online ‐‐ 

    Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang angkat suara terkait kabar dugaan adanya empat tindak pidana baru yang ditemukan oleh Bareskrim Polri.

    Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengaku pihaknya masih belum mendapatkan informasi resmi dari kepolisian terkait pengusutan perkara tersebut.

    Meski begitu, Hendra mengatakan kliennya mempersilahkan penyidik untuk mengusut pelbagai dugaan tindak pidana yang ditengarai itu.

    "Kami belum dapat info dari kepolisian. Adapun masalah terhadap dugaan-dugaan itu sah-sah saja. Kepolisian punya kewenangan untuk menduga, punya hak untuk menduga, itu silakan saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7).

    Hendra mengaku dirinya tidak mengetahui secara pasti ihwal dugaan pencucian uang yang menyeret kliennya. Termasuk soal dugaan korupsi penyalahgunaan Dana BOS dan zakat yang belakangan disebut-sebut melibatkan Panji.


    "Enggak ada menghimpun dan menyalurkan zakat. Setahu kami itu pesantren dasarnya yayasan pendidikan," jelasnya.


    Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku kembali menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun milik Panji Gumilang.


    Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tindak pidana baru tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al-Zaytun.


    Ia menjelaskan temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.


    Selain dugaan korupsi dana BOS, Ramadhan menambahkan Bareskrim juga turut menemukan 3 dugaan unsur pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan Ponpes Al-Zaytun.

    "Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/7).


    Bareskrim Polri diketahui saat ini tengah berfokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.


    Penyidik kini tengah berfokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.


    Disisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

    Sumber: CNNIndonesia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini