• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pengacara Panji Gumilang Minta Mahfud Tak Asal Ngomong Tersangka

    Rabu, 12 Juli 2023, Juli 12, 2023 WIB Last Updated 2023-07-12T01:48:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Penakita.online--

    Kuasa hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin meminta Menko Polhukam Mahfud MD tak sesumbar menyebut kliennya akan menjadi tersangka.


    Ali menyebut kewenangan penetapan Panji sebagai tersangka ada di tangan penyidik Bareskrim Polri dan bukan kewenangan Kemenko Polhukam.


    "Seorang Mahfud MD atau Prof Mahfud MD sebagai Menko Polhukam seharusnya tidak bisa memprediksi itu. Karena apa? kewenangnya ini dari bareskrim tidak bisa mengandai-andai," ujar Ali dalam acara Political Show di CNN TV, Senin (10/7) malam.

    Ali mengaku masih optimis kliennya tak akan menjadi tersangka. Terlebih, kata Ali, proses gelar perkara belum dilakukan terhadap Panji.


    "Ya kita masih optimis kita pembelaan terhadap klien kami," tutur Ali.


    Diketahui, saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.


    Selain itu, kepolisian juga melakukan penyidikan terhadap Panji terkait dugaan unsur tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.


    "Dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).

    Sebelumnya, Mahfud MD meminta agar polemik ponpes Al-Zaytun tidak dibesar-besarkan. Hal itu disampaikan Mahfud setelah Panji Gumilang yang dianggap sebagai biang keladi permasalahan telah ditangani.


    Mahfud bahkan mengklaim gelar perkara telah dilakukan dan Panji akan menjadi tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Bareskrim.


    "Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan, sesudah penersangkaan kan dan pendakwaan. Lalu penuntutan dan vonis, pidana terhadap orang," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Wakil Presiden RI, Selasa (4/7).

    Sumber: cnnindonesia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini