• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Mengintip Gaji 27 Atlet yang Diangkat Menpora Jadi PNS

    Jumat, 07 Juli 2023, Juli 07, 2023 WIB Last Updated 2023-07-06T18:43:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Pena kita.online--

    Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Dito Ariotedjo resmi melantik 27 atlet sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenpora.


    Dari 27 atlet itu, 13 di antaranya berasal dari cabang badminton. Sejumlah nama legenda bulutangkis Indonesia resmi diangkat menjadi PNS, termasuk Liliyana Natsir, Tontowi Ahmad hingga Greysia Poli.


    Selain itu ada bintang-bintang badminton Indonesia yang masih aktif bermain, seperti Anthony Ginting, Apriyani Rahayu dan Jonatan Christie.

    Dua atlet tenis yang membawa Indonesia berprestasi di Asian Games dan SEA Games, Christopher Rungkat dan Aldila Sutjiadi, juga diangkat menjadi PNS.


    Sementara lima atlet lainnya adalah: Edgar Xavier Marvelo, Felda Elvira Santoso, Haris Horatius dari cabang wushu, Rifda Irfanaluthfi dari cabang senam, dan Sri Wahyu Agustiani yang merupakan atlet angkat besi.


    Setelah diangkat menjadi PNS, para atlet tersebut nantinya berhak mendapat fasilitas berupa gaji serta tunjangan sesuai jabatan.


    Adapun tunjangan tersebut seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

    Lantas berapa besaran gaji yang akan diterima para atlet tadi?


    Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut besaran gaji pokok PNS dalam beleid tersebut:


    Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800

    Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900

    Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500

    Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500


    Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600

    Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300

    Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000

    Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000


    Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400

    Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600

    Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400

    Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000


    Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000

    Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500

    Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900

    Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700

    Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200

    Selain gaji pokok di atas, para atlet juga berhak mendapat tunjangan kinerja. Berikut daftar besaran tunjangan kinerja PNS di Kemenpora berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2019:


    Peringkat jabatan 17 Rp24.930.000

    Peringkat jabatan 16 Rp17.413.000

    Peringkat jabatan 15 Rp12.518.000

    Peringkat jabatan 14 Rp9.600.000

    Peringkat jabatan 13 Rp7.293.000

    Peringkat jabatan 12 Rp6.045.000

    Peringkat jabatan 11 Rp4.519.000

    Peringkat jabatan 10 Rp3.952.000

    Peringkat jabatan 9 Rp3.348.000

    Peringkat jabatan 8 Rp2.927.000

    Peringkat jabatan 7 Rp2.616.000

    Peringkat jabatan 6 Rp2.399.000

    Peringkat jabatan 5 Rp2.199.000

    Peringkat jabatan 4 Rp2.083.000

    Peringkat jabatan 3 Rp1.972.000

    Peringkat jabatan 2 Rp1.867.800

    Peringkat jabatan 2 Rp1.766.000


    Sebagai catatan, pangkat dan golongan yang diterima para atlet akan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan dan lain sebagainya.


    Oleh karena itu, antara satu atlet dengan yang lain mungkin akan mendapatkan pangkat dan golongan yang berbeda. Dengan kata lain, setiap atlet pun akan mendapat gaji PNS yang berbeda.

    Sumber: cnnindonesia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini