• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Fahri Hamzah Usul Pembentukan UU Koalisi, Apa Maksudnya?

    Kamis, 13 Juli 2023, Juli 13, 2023 WIB Last Updated 2023-07-13T02:48:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Penakita.online--

    Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan undang-undang koalisi. Fahri mengusulkan undang-undang koalisi berdasarkan kesamaan ide, bukan jumlah suara atau ambang batas.

    "Kalau saya soal itu, ide saya adalah membentuk undang-undang koalisi Jadi koalisi dalam presidentialism multipartai itu, menurut saya ya, kan itu dikritik oleh ahli-ahli," kata Fahri Hamzah saat diskusi Adu Perspektif yang diadakan media dan Total Politik, Rabu (12/7/2023).


    Berdasarkan Undang-Undang Dasar atau UUD, koalisi bisa dilakukan lebih awal. Namun, Fahri memberikan catatan, koalisi tersebut dibangun berdasarkan ide.

    "Tapi menurut saya jawabannya adalah undang-undang koalisi. Pengaturan tentang koalisi yang disebut oleh Undang-Undang Dasar kalau kita belum mengubah Undang-Undang Dasar itu harus diwajibkan lebih dini," ujarnya.

    Kesamaan ide tersebut, menurut Wakil Ketua DPR 2014-2019 ini bisa dilakukan melalui identifikasi. Koalisi kesamaan ide menurutnya dapat meminimalisir ambang batas atau tiket pilpres.


    "Sehingga pergumulan antara partai politik itu bukan berbasis pada jumlah tiket, tapi berbasis kesamaan ide yang dari awal itu dikelola. Nah itu yang harusnya disebut di dalam koalisi," ucapnya.


    Fahri mencontohkan partai-partai yang saat ini eksis sesungguhnya memilik akar dari Golkar, PPP, dan PDIP. Di sisi lain, Fahri enggan menggunakan cara-cara lama untuk menyederhanakan koalisi.


    "Ini kalau diikat oleh undang-undang koalisi akan terjadi penyederhanaan secara lebih natural. Dari pada kita paksa seperti zaman Orde Baru," imbuhnya.

    Sumber: news.detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini